Sumenep Tetapkan Siaga Kekeringan, Berlaku 6 Bulan
SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul meluasnya kekeringan dan sulitnya akses air bersih pada musim kemarau 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dasar keputusan dan durasi
Penetapan status siaga didasarkan pada kondisi lapangan dan prakiraan BMKG. Pemerintah kabupaten menetapkan masa berlaku enam bulan untuk menyesuaikan mitigasi dengan perkembangan musim kemarau.
Prioritas penanganan
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan penetapan ini dimaksudkan untuk mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan air bersih warga desa terdampak. Prioritas utama adalah penyediaan dan distribusi air bersih serta koordinasi penanganan darurat.
"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait."
Koordinasi antar instansi dan desa
Pemkab menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi perangkat daerah terkait untuk meningkatkan koordinasi. Seluruh kepala desa diminta lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika kekeringan mulai berdampak.
"Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih."
Langkah teknis yang disiapkan
Pemkab menyiapkan beberapa langkah teknis sebagai respons awal. Langkah itu antara lain penyaluran air bersih dan pemantauan kebutuhan air untuk rumah tangga dan pertanian.
- Penyaluran air bersih bagi warga terdampak
- Penguatan pemantauan desa oleh kepala desa
- Koordinasi BPBD dan OPD terkait
Daerah berpotensi terdampak
Berdasarkan lampiran keputusan bupati, ada 76 desa di 19 kecamatan yang dipetakan berpotensi mengalami berbagai tingkat kekeringan. Kategori yang diidentifikasi meliputi:
- kering kritis
- langka
- kering langka terbatas
- kering langka kritis
Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tentang kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026. Pemkab menyebut akan memantau perkembangan secara berkala dan menyesuaikan langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Bawaslu Verifikasi Data SIPOL di Kantor DPC PDI Perjuangan Tuban
Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan verifikasi data SIPOL di kantor DPC PDI Perjuangan Tuban untuk memastikan...
ASDP dan Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Antrean Pelabuhan Ketapang
ASDP dan Pemkab Banyuwangi bersepakat percepat peningkatan dermaga, perluasan buffer zone, dan kapal bantuan...
AirNav Bantu Kampung Seling: Turbin PLTMH & Fasilitas Dasar
AirNav dan Pemkab Banyuwangi serahkan turbin PLTMH, musala, ruang kelas, dan sanitasi untuk Kampung Seling p...
DPC PDI Perjuangan Kediri Gelar Tahlil 7 Hari untuk Guruh
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar tahlil tujuh hari untuk Guruh Soekarnoputra, menekankan pentin...
Pemkab Jember Atur Jam Operasional untuk Redam Konflik Pasar Tanjung
Pemkab Jember dan DPRD setujui pengaturan jam operasional Pasar Tanjung sementara menunggu revitalisasi dan...
Warga Surabaya Keluhkan Data Desil Tak Sesuai, DPRD Minta Pendataan
Warga Sukolilo mengeluh peringkat desil tak sesuai; DPRD minta RT/RW mendata warga untuk pendampingan pengaj...