Sumenep Tetapkan Siaga Kekeringan, Berlaku 6 Bulan
SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul meluasnya kekeringan dan sulitnya akses air bersih pada musim kemarau 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dasar keputusan dan durasi
Penetapan status siaga didasarkan pada kondisi lapangan dan prakiraan BMKG. Pemerintah kabupaten menetapkan masa berlaku enam bulan untuk menyesuaikan mitigasi dengan perkembangan musim kemarau.
Prioritas penanganan
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan penetapan ini dimaksudkan untuk mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan air bersih warga desa terdampak. Prioritas utama adalah penyediaan dan distribusi air bersih serta koordinasi penanganan darurat.
"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait."
Koordinasi antar instansi dan desa
Pemkab menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi perangkat daerah terkait untuk meningkatkan koordinasi. Seluruh kepala desa diminta lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika kekeringan mulai berdampak.
"Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih."
Langkah teknis yang disiapkan
Pemkab menyiapkan beberapa langkah teknis sebagai respons awal. Langkah itu antara lain penyaluran air bersih dan pemantauan kebutuhan air untuk rumah tangga dan pertanian.
- Penyaluran air bersih bagi warga terdampak
- Penguatan pemantauan desa oleh kepala desa
- Koordinasi BPBD dan OPD terkait
Daerah berpotensi terdampak
Berdasarkan lampiran keputusan bupati, ada 76 desa di 19 kecamatan yang dipetakan berpotensi mengalami berbagai tingkat kekeringan. Kategori yang diidentifikasi meliputi:
- kering kritis
- langka
- kering langka terbatas
- kering langka kritis
Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tentang kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026. Pemkab menyebut akan memantau perkembangan secara berkala dan menyesuaikan langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPR Minta Pengusutan Tuntas Kekerasan Ibu terhadap Anak di Pamekasan
DPR minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ibu terhadap anak di Pademawu, Pamekasan, termasuk pemeriks...
PDI Perjuangan: Perubahan APBD Sumenep Harus Pro Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan minta Perubahan APBD Sumenep 2026 tetap berpihak pada rakyat meski PAD naik dan belanj...
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...
DPRD Jember Minta Pangkas Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Stiker Bantuan
DPRD Jember minta Pemkab memangkas anggaran Rp2,8 miliar untuk stiker bantuan dan mengusulkan satu jenis sti...
Jaranan Hiasi Peringatan Kemerdekaan di Trenggalek
Ribuan warga menyaksikan pagelaran jaranan di halaman DPC PDI Perjuangan Trenggalek, 17 Agustus 2026, sebaga...
ASN Banyuwangi Berbagi daftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS
ASN Banyuwangi Berbagi mendaftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Agustus 2026 untu...