Politik

Sumenep Tetapkan Siaga Kekeringan, Berlaku 6 Bulan

Bagikan:
Ilustrasi warga antre air bersih di Sumenep saat musim kemarau 2026

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul meluasnya kekeringan dan sulitnya akses air bersih pada musim kemarau 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dasar keputusan dan durasi

Penetapan status siaga didasarkan pada kondisi lapangan dan prakiraan BMKG. Pemerintah kabupaten menetapkan masa berlaku enam bulan untuk menyesuaikan mitigasi dengan perkembangan musim kemarau.

Prioritas penanganan

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan penetapan ini dimaksudkan untuk mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan air bersih warga desa terdampak. Prioritas utama adalah penyediaan dan distribusi air bersih serta koordinasi penanganan darurat.

"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait."

Koordinasi antar instansi dan desa

Pemkab menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi perangkat daerah terkait untuk meningkatkan koordinasi. Seluruh kepala desa diminta lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika kekeringan mulai berdampak.

"Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih."

Langkah teknis yang disiapkan

Pemkab menyiapkan beberapa langkah teknis sebagai respons awal. Langkah itu antara lain penyaluran air bersih dan pemantauan kebutuhan air untuk rumah tangga dan pertanian.

  • Penyaluran air bersih bagi warga terdampak
  • Penguatan pemantauan desa oleh kepala desa
  • Koordinasi BPBD dan OPD terkait

Daerah berpotensi terdampak

Berdasarkan lampiran keputusan bupati, ada 76 desa di 19 kecamatan yang dipetakan berpotensi mengalami berbagai tingkat kekeringan. Kategori yang diidentifikasi meliputi:

  • kering kritis
  • langka
  • kering langka terbatas
  • kering langka kritis

Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tentang kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026. Pemkab menyebut akan memantau perkembangan secara berkala dan menyesuaikan langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait