Rekrutmen Polri: Sertifikat Tak Gantikan Tahapan Seleksi
Polri menegaskan seluruh peserta penerimaan anggota wajib mengikuti semua tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat prestasi nasional atau internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dan tidak otomatis menjamin penerimaan. Ketentuan ini tercantum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026.
Inti kebijakan dan penegasan resmi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan rekrutmen anggota dilaksanakan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Kebijakan itu menempatkan kepemilikan sertifikat sebagai pelengkap berkas, bukan pengganti proses seleksi.
"Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri," ujarnya.
Sertifikat sebagai dokumen pendukung
Menurut Isir, sertifikat atau piagam prestasi boleh dilampirkan oleh peserta untuk melengkapi berkas. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak menghapus kewajiban mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh institusi.
"Prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen pendukung yang dapat dilampirkan peserta. Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," katanya.
Prinsip BETAH dan mekanisme pengawasan
Polri menegaskan proses penerimaan berjalan berdasarkan prinsip BETAH — Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip ini dimaksudkan agar setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama dan penilaian didasarkan pada kemampuan serta kompetensi.
Pelibatan pihak eksternal menjadi bagian dari upaya transparansi. Instansi yang dilibatkan antara lain:
- Ikatan Dokter Indonesia
- Perhimpunan psikologi
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kementerian Pendidikan dan Lembaga Swadaya Masyarakat
Tujuan keterlibatan tersebut adalah memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal.
Dampak untuk calon peserta
Bagi pelamar, pesan utama jelas: sertifikat prestasi menambah nilai berkas, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan administratif, tes kompetensi, atau tahapan seleksi lain yang diwajibkan. Semua persyaratan dan mekanisme harus dipenuhi agar proses berjalan adil.
"Siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," ujar Isir.
Dengan pengawasan dan prinsip BETAH, Polri berharap penerimaan anggota berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sehingga setiap peserta mendapat kesempatan yang setara dalam proses seleksi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...