Nasional

Rekrutmen Polri: Sertifikat Tak Gantikan Tahapan Seleksi

Bagikan:
Ilustrasi pendaftaran rekrutmen anggota Polri dan sertifikat prestasi

Polri menegaskan seluruh peserta penerimaan anggota wajib mengikuti semua tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat prestasi nasional atau internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dan tidak otomatis menjamin penerimaan. Ketentuan ini tercantum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026.

Inti kebijakan dan penegasan resmi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan rekrutmen anggota dilaksanakan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Kebijakan itu menempatkan kepemilikan sertifikat sebagai pelengkap berkas, bukan pengganti proses seleksi.

"Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri," ujarnya.

Sertifikat sebagai dokumen pendukung

Menurut Isir, sertifikat atau piagam prestasi boleh dilampirkan oleh peserta untuk melengkapi berkas. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak menghapus kewajiban mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh institusi.

"Prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen pendukung yang dapat dilampirkan peserta. Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," katanya.

Prinsip BETAH dan mekanisme pengawasan

Polri menegaskan proses penerimaan berjalan berdasarkan prinsip BETAHBersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip ini dimaksudkan agar setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama dan penilaian didasarkan pada kemampuan serta kompetensi.

Pelibatan pihak eksternal menjadi bagian dari upaya transparansi. Instansi yang dilibatkan antara lain:

  • Ikatan Dokter Indonesia
  • Perhimpunan psikologi
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Pendidikan dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Tujuan keterlibatan tersebut adalah memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal.

Dampak untuk calon peserta

Bagi pelamar, pesan utama jelas: sertifikat prestasi menambah nilai berkas, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan administratif, tes kompetensi, atau tahapan seleksi lain yang diwajibkan. Semua persyaratan dan mekanisme harus dipenuhi agar proses berjalan adil.

"Siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," ujar Isir.

Dengan pengawasan dan prinsip BETAH, Polri berharap penerimaan anggota berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sehingga setiap peserta mendapat kesempatan yang setara dalam proses seleksi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait