Nasional

Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun

Bagikan:
Warga mendaftar sertifikat tanah gratis di kantor pertanahan sebagai ilustrasi program sertifikasi

Pemerintah meluncurkan program sertifikat tanah gratis bagi warga berpenghasilan rendah pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Program ini menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat selama tiga tahun untuk memperkuat kepastian hukum dan ekonomi masyarakat.

Skema dan target penerbitan

Program akan dijalankan bertahap: 1 juta sertifikat pada tahun pertama, 3 juta pada tahun kedua, dan 4 juta pada tahun ketiga. Skema ini mencakup pendataan komprehensif di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo memaparkan rincian sasaran program, yaitu warga yang memiliki tanah namun belum memegang dokumen resmi.

"Hanya saya mau sampaikan sekali dan bahwa ada program baru yang juga dilaksanakan pemerintah, dan tahun ini oleh Menteri Agraria dan Pertanahan ya, Bapak Nusron Wahid. Ini adalah pemberian sertifikat gratis kepada masyarakat yang punya tanah, ya, masyarakat yang punya tanah tapi belum berupa sertifikat,"

"Ini, tahun ini kita akan mulai dengan 1 juta sertifikat gratis. Tahun depan disusul dengan 3 juta, dan tahun ketiga nanti 4 juta. Berarti dalam 3 tahun pemerintah akan menyediakan secara gratis kepada masyarakat di Indonesia yang belum punya sertifikat,"

Koordinasi antarlembaga

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan baik. Kementerian ATR/BPN akan mendukung percepatan proses legalisasi tanah warga.

"Jadi program ini sudah dijalankan, sudah mulai dijalankan. Jadi bukan akan, tapi sesudah sesuai arahan Pak Ketua sudah mulai dijalankan,"

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan ditugaskan mengoordinasikan kantor pertanahan daerah untuk memastikan verifikasi batas lahan berlangsung transparan dan bebas sengketa.

Pendanaan dan pengawasan

Seluruh pembiayaan program berasal dari APBN. Pemerintah juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit tata kelola anggaran sertifikasi.

Keterlibatan BPKP dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

Manfaat bagi masyarakat

Penerbitan sertifikat diharapkan memberi kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Dokumen legal ini juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk mengakses modal usaha.

Pemerintah mendorong perbankan untuk mempermudah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang memegang sertifikat. Upaya ini ditujukan meningkatkan inklusi finansial dan daya dukung ekonomi rakyat kecil.

Implikasi dan prospek

Program sertifikat tanah gratis diposisikan sebagai bagian dari reforma agraria yang lebih luas. Jika terealisasi sesuai target, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepastian hukum, mengurangi konflik lahan, dan memperkuat akses masyarakat terhadap pembiayaan formal.

Penerapan teknis di lapangan akan menjadi penentu utama keberhasilan program selama tiga tahun ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait