Nasional

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Kawasan Industri

Bagikan:
Kunjungan Komisi VII ke Kawasan Industri Mitra Karawang untuk pembahasan perizinan dan SIPPA

Komisi VII DPR RI mempertimbangkan penerapan perizinan satu pintu bagi kawasan industri untuk mempercepat proses izin yang dinilai masih panjang. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja RUU Kawasan Industri di PT Mitra Karawangjaya, Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini muncul sebagai opsi untuk mengatasi hambatan administratif, termasuk terkait Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Pertimbangan perizinan terpusat

Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty mengatakan penyederhanaan proses izin menjadi salah satu fokus pembahasan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, aturan baru perlu hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku industri, bukan menambah hambatan.

“Perizinan ini kan sekarang memakan waktu panjang. Makanya kita di kawasan industri mempertimbangkan apakah kita akan menerapkan perizinan satu pintu.”

Evita juga menyebut konsep perizinan terpusat pernah diterapkan pada proses ekspor, sehingga model tersebut dianggap layak dipelajari untuk kawasan industri.

Kendala SIPPA yang menghambat operasional

General Manager PT Mitra Karawangjaya Angela Mariani Hidayat menyoroti lamanya proses pengurusan SIPPA sebagai kendala utama pengelolaan kawasan. Proses yang panjang ini berpotensi menghambat ekspansi tenant dan respons terhadap lonjakan produksi.

“Pengurusan SIPPA cukup memakan waktu lama kurang lebih satu tahun. Kapasitas yang diberikan juga di bawah permohonan yang diajukan.”

“Hal ini membuat kami khawatir apabila terdapat lonjakan produksi tenant, atau penambahan tenant. Namun, pasokan air terbatas.”

Angela menambahkan kawasan sempat memperoleh kapasitas air hingga 500 ribu meter kubik per bulan, namun angka tersebut menurun saat perpanjangan SIPPA.

Arah pembahasan RUU dan harapan pelaku industri

Komisi VII memasukkan opsi perizinan satu pintu sebagai salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Tujuannya adalah menyusun regulasi yang mampu memecahkan masalah perizinan tanpa menciptakan persoalan baru.

“Ini adalah poin-poin penting yang akan kita bawa nanti ketika kita membahas RUU daripada kawasan industri ini. Kita inginkan undang-undang ini hadir memecahkan permasalahan yang ada, bukan menimbulkan permasalahan baru.”

Pembahasan selanjutnya dalam Panitia Kerja RUU akan menentukan apakah mekanisme perizinan terpusat diadopsi. Pilihan kebijakan ini akan berdampak pada kecepatan investasi, kelancaran ekspansi tenant, dan ketersediaan pasokan air di kawasan industri.

RUU Kawasan Industri masih berada pada tahap pembahasan teknis. Bila diterapkan, perizinan satu pintu diharapkan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi risiko gangguan operasional yang disebabkan oleh keterlambatan SIPPA.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait