Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Kawasan Industri
Komisi VII DPR RI mempertimbangkan penerapan perizinan satu pintu bagi kawasan industri untuk mempercepat proses izin yang dinilai masih panjang. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja RUU Kawasan Industri di PT Mitra Karawangjaya, Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini muncul sebagai opsi untuk mengatasi hambatan administratif, termasuk terkait Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
Pertimbangan perizinan terpusat
Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty mengatakan penyederhanaan proses izin menjadi salah satu fokus pembahasan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, aturan baru perlu hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku industri, bukan menambah hambatan.
“Perizinan ini kan sekarang memakan waktu panjang. Makanya kita di kawasan industri mempertimbangkan apakah kita akan menerapkan perizinan satu pintu.”
Evita juga menyebut konsep perizinan terpusat pernah diterapkan pada proses ekspor, sehingga model tersebut dianggap layak dipelajari untuk kawasan industri.
Kendala SIPPA yang menghambat operasional
General Manager PT Mitra Karawangjaya Angela Mariani Hidayat menyoroti lamanya proses pengurusan SIPPA sebagai kendala utama pengelolaan kawasan. Proses yang panjang ini berpotensi menghambat ekspansi tenant dan respons terhadap lonjakan produksi.
“Pengurusan SIPPA cukup memakan waktu lama kurang lebih satu tahun. Kapasitas yang diberikan juga di bawah permohonan yang diajukan.”
“Hal ini membuat kami khawatir apabila terdapat lonjakan produksi tenant, atau penambahan tenant. Namun, pasokan air terbatas.”
Angela menambahkan kawasan sempat memperoleh kapasitas air hingga 500 ribu meter kubik per bulan, namun angka tersebut menurun saat perpanjangan SIPPA.
Arah pembahasan RUU dan harapan pelaku industri
Komisi VII memasukkan opsi perizinan satu pintu sebagai salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Tujuannya adalah menyusun regulasi yang mampu memecahkan masalah perizinan tanpa menciptakan persoalan baru.
“Ini adalah poin-poin penting yang akan kita bawa nanti ketika kita membahas RUU daripada kawasan industri ini. Kita inginkan undang-undang ini hadir memecahkan permasalahan yang ada, bukan menimbulkan permasalahan baru.”
Pembahasan selanjutnya dalam Panitia Kerja RUU akan menentukan apakah mekanisme perizinan terpusat diadopsi. Pilihan kebijakan ini akan berdampak pada kecepatan investasi, kelancaran ekspansi tenant, dan ketersediaan pasokan air di kawasan industri.
RUU Kawasan Industri masih berada pada tahap pembahasan teknis. Bila diterapkan, perizinan satu pintu diharapkan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi risiko gangguan operasional yang disebabkan oleh keterlambatan SIPPA.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...