Lokal

Aceh Besar Percepat Sertifikasi Aset Pemda untuk Hindari Sengketa

Bagikan:
Rapat koordinasi sertifikasi aset Pemkab Aceh Besar di Hotel The Pade, Darul Imarah

Aceh Besar, 9 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempercepat proses sertifikasi aset daerah untuk memberi kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil meminta pendataan menyeluruh dan percepatan sertifikat atas aset yang masih belum memiliki legalitas.

Ancaman sengketa dan alasan percepatan

Bahrul Jamil mengingatkan sejumlah aset daerah belum bersertifikat sehingga berpotensi memicu sengketa kepemilikan. Ia menyebut aset tanpa bukti kepemilikan adalah "bom waktu" yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, saya meminta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,"

Ia mencontohkan kasus tanah yang pernah diwaqafkan untuk pemerintah daerah namun belakangan diklaim kembali oleh keluarga pewaqaf. Kasus serupa menunjukkan pentingnya bukti hukum atas kepemilikan aset publik.

Rakor dan penandatanganan kerja sama

Permintaan percepatan disampaikan saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Tanah dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Aceh Besar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan berlangsung di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin tahunan untuk memperkuat pengelolaan barang milik daerah dan mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah.

Target sertifikasi 2026

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, menyatakan target sertifikasi pada 2026 mencapai 73 bidang tanah yang tersebar di berbagai lokasi wilayah Aceh Besar. Target ini bertujuan memberi kepastian hukum dan mencegah klaim pihak lain terhadap aset daerah.

"Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Pertanahan,"

Langkah teknis dan sinergi antar instansi

Bahrul Jamil meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Dinas Pertanahan segera melakukan pendataan dan melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi. Upaya ini termasuk inventarisasi, klarifikasi riwayat tanah, dan penyusunan berkas hukum.

Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Dr. Ramlan, Asisten III Sekda Abdullah, Kepala BPKD Arifin, dan perwakilan organisasi perangkat daerah lainnya. Kolaborasi antarinstansi dianggap krusial untuk mempercepat penyelesaian sertifikat.

Dampak dan harapan ke depan

Dengan tersertifikasinya aset, Pemkab Aceh Besar berharap legalitas jelas dan aset dapat dimanfaatkan optimal untuk pelayanan publik. Penyelesaian sertifikasi juga diharapkan menjaga aset daerah dari sengketa dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait