Aceh Besar Percepat Sertifikasi Aset Pemda untuk Hindari Sengketa
Aceh Besar, 9 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempercepat proses sertifikasi aset daerah untuk memberi kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil meminta pendataan menyeluruh dan percepatan sertifikat atas aset yang masih belum memiliki legalitas.
Ancaman sengketa dan alasan percepatan
Bahrul Jamil mengingatkan sejumlah aset daerah belum bersertifikat sehingga berpotensi memicu sengketa kepemilikan. Ia menyebut aset tanpa bukti kepemilikan adalah "bom waktu" yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, saya meminta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,"
Ia mencontohkan kasus tanah yang pernah diwaqafkan untuk pemerintah daerah namun belakangan diklaim kembali oleh keluarga pewaqaf. Kasus serupa menunjukkan pentingnya bukti hukum atas kepemilikan aset publik.
Rakor dan penandatanganan kerja sama
Permintaan percepatan disampaikan saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Tanah dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Aceh Besar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan berlangsung di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin tahunan untuk memperkuat pengelolaan barang milik daerah dan mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah.
Target sertifikasi 2026
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, menyatakan target sertifikasi pada 2026 mencapai 73 bidang tanah yang tersebar di berbagai lokasi wilayah Aceh Besar. Target ini bertujuan memberi kepastian hukum dan mencegah klaim pihak lain terhadap aset daerah.
"Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Pertanahan,"
Langkah teknis dan sinergi antar instansi
Bahrul Jamil meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Dinas Pertanahan segera melakukan pendataan dan melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi. Upaya ini termasuk inventarisasi, klarifikasi riwayat tanah, dan penyusunan berkas hukum.
Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Dr. Ramlan, Asisten III Sekda Abdullah, Kepala BPKD Arifin, dan perwakilan organisasi perangkat daerah lainnya. Kolaborasi antarinstansi dianggap krusial untuk mempercepat penyelesaian sertifikat.
Dampak dan harapan ke depan
Dengan tersertifikasinya aset, Pemkab Aceh Besar berharap legalitas jelas dan aset dapat dimanfaatkan optimal untuk pelayanan publik. Penyelesaian sertifikasi juga diharapkan menjaga aset daerah dari sengketa dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...