BPIP Tegaskan Seleksi Paskibraka 2026 Bebas KKN
BPIP memastikan proses seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026, saat pengumuman 76 nama terpilih.
Proses seleksi dan hasil akhir
Seleksi Paskibraka 2026 melibatkan 119.441 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu, 228 peserta dari 38 provinsi lolos verifikasi tingkat pusat di Jakarta, lalu disaring kembali hingga tersisa 76 peserta.
Hasil akhir terdiri atas 38 putra dan 38 putri yang akan menjalani pembentukan untuk bertugas pada Upacara Peringatan ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
Penegasan prinsip meritokrasi
BPIP menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau keberpihakan terhadap daerah tertentu selama proses seleksi. Semua peserta dinilai dengan standar yang sama berdasarkan prinsip meritokrasi.
BPIP memastikan seluruh proses pembentukan Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026 dilaksanakan secara objektif. Kemudian transparan, akuntabel, independen, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
— Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Jakarta, 22 Juni 2026
Upaya keterbukaan dan mekanisme pengawasan
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, BPIP mengembangkan dan mengoptimalkan Aplikasi Transparansi Paskibraka. Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat memantau proses pembentukan dan seleksi secara terbuka serta akuntabel.
Tim verifikasi dan peran tenaga ahli
Pemeriksaan di tingkat pusat melibatkan puluhan tenaga ahli. Tim ini mencakup tenaga medis profesional, unsur TNI dan Polri, psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), serta perwakilan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI).
Keterlibatan beragam unsur tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses verifikasi berjalan komprehensif dan berdasar kompetensi, bukan koneksi.
Tahap selanjutnya
Para 76 peserta terpilih akan mengikuti rangkaian pembentukan intensif sebelum tampil di upacara kenegaraan. BPIP menyatakan akan terus memantau agar mekanisme seleksi dan pembentukan tetap konsisten dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan langkah-langkah itu, BPIP berharap publik dapat menerima hasil seleksi sebagai representasi generasi muda terbaik yang dipilih secara adil dan profesional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...