Lokal

Seleksi KI Sumut 2026-2030 Masuk Tahap Wawancara

Bagikan:
Peserta wawancara seleksi Komisi Informasi Sumut di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Medan

Medan — Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara periode 2026–2030 memasuki tahap wawancara pada Rabu, 17 Juni 2026. Proses berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dan diikuti 40 peserta.

Arahan gubernur: seleksi independen dan tanpa intervensi

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta Tim Seleksi menjalankan penjaringan secara objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Permintaan ini disampaikan melalui keputusan yang menjadi pedoman kerja Timsel.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut yang juga anggota Timsel, Muhamad Suib, menegaskan arahan tersebut dan menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan yang berlaku.

"Arahan Bapak Gubernur kepada kita lewat SK yang diberikan sangat jelas, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menyeleksi secara tegak lurus, dan memastikan tidak ada intervensi apa pun,"

Fokus penilaian dalam wawancara

Wawancara tidak hanya menguji kemampuan akademik peserta. Timsel juga menilai integritas, moralitas, serta komitmen kebangsaan. Tim menggali motivasi, visi misi, rekam jejak, dan wawasan pemerintahan peserta.

Proses bertujuan memastikan calon komisioner memahami peran KI dalam menjamin keterbukaan informasi publik dan mampu menjaga independensi lembaga.

Metode penentuan 15 nama dan tahapan selanjutnya

Sebanyak 40 peserta yang menjalani wawancara akan dievaluasi bersama hasil Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes. Ketua Timsel, Hatta Ridho, menyatakan hasil wawancara juga dipakai untuk mengonfirmasi temuan psikotes.

"Jadi ini nanti hasil dari wawancara ini juga akan digabungkan dengan proses sebelumnya yaitu hasil CAT dan juga psikotes dan juga melakukan konfirmasi terhadap psikotes yang pernah diisi oleh peserta ini,"

Berdasarkan gabungan nilai tersebut, Timsel akan memilih 15 calon terbaik yang akan diserahkan kepada Gubernur Sumut sebelum dikirim ke DPRD Sumut. Pengumuman 15 nama dijadwalkan pada 22 Juni 2026.

Fit and proper test di DPRD

Kelompok 15 calon terpilih diwajibkan menyusun makalah berisi visi, misi, dan program kerja. Makalah ini menjadi bahan presentasi saat fit and proper test di DPRD Sumut, bukan kepada Timsel atau gubernur.

"Makalah tentang visi misi program kerjanya untuk nanti dipresentasikan bukan ke kita lagi, bukan ke Pak Gubernur tapi kepada DPRD. Itulah nanti yang menjadi bahan untuk fit and proper test, akhirnya nanti Dewan yang memilih lima peserta dari 15 itu,"

Dari proses tersebut DPRD akan memilih lima komisioner yang akan ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2026–2030.

Proyeksi dan langkah berikutnya

Rangkaian seleksi ini menempatkan wawancara, CAT, psikotes, dan presentasi DPRD sebagai komponen penentu. Tahap pengumuman 15 nama dan jadwal presentasi ke DPRD menjadi penentu calon yang lolos akhir.

Keberlanjutan proses seleksi akan dipantau publik karena penetapan komisioner berdampak pada pengelolaan keterbukaan informasi di tingkat provinsi selama empat tahun ke depan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait