OJK Terbitkan Kebijakan Adaptif untuk Pengembangan PVML
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan adaptif untuk mendukung perkembangan industri Payment, Virtual Marketplaces, and Lending (PVML). Kebijakan ini diberlakukan secara selektif sejak pengumuman terbaru dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta stabilitas sektor keuangan. OJK menilai langkah itu perlu untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berubah sambil melindungi konsumen.
Ruang lingkup dan pendekatan selektif
OJK menerapkan kebijakan berbeda berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan. Sebelum memberikan fasilitas atau kelonggaran, OJK melakukan penilaian kondisi perusahaan dan tingkat kepatuhan. Penetapan bersifat terukur agar risiko sistemik tetap terkendali.
Beberapa aspek yang menjadi fokus penyesuaian meliputi kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham pengendali, serta penyesuaian modal minimum akibat perubahan kepemilikan.
Aturan terkait layanan BNPL
OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang beroperasi di luar bank. Perusahaan yang masih menjalankan layanan BNPL diwajibkan melakukan penyesuaian portofolio dan menghentikan layanan secara bertahap.
Waktu transisi ditetapkan hingga akhir 2027, memberi ruang bagi penataan ulang model bisnis dan pemindahan portofolio ke entitas yang sesuai ketentuan.
Sederhanakan perizinan dan pengembalian izin
OJK juga menyederhanakan persyaratan perizinan untuk perusahaan pergadaian. Penyesuaian mencakup ketentuan sertifikasi dan latar belakang pendidikan pihak utama agar proses perizinan lebih efisien.
Selain itu, OJK mempermudah proses pengembalian izin usaha perusahaan. Langkah ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian administrasi pelaku usaha dan mengurangi beban birokrasi.
Ringkasan kebijakan dan implikasi
Secara garis besar, kebijakan yang dikeluarkan OJK meliputi:
- Penilaian selektif terhadap permohonan perusahaan sebelum penerapan kebijakan;
- Aturan batas kepemilikan asing dan persyaratan pemegang saham pengendali;
- Penyesuaian modal minimum terkait perubahan kepemilikan;
- Masa transisi BNPL hingga akhir 2027 untuk lembaga non-bank;
- Penyederhanaan perizinan pergadaian dan proses pengembalian izin.
OJK menegaskan seluruh langkah diambil dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri jasa keuangan. Kebijakan adaptif ini diharapkan mendorong pertumbuhan berkelanjutan tanpa mengabaikan stabilitas sistem.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...