OJK Terbitkan Kebijakan Adaptif untuk Pengembangan PVML
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan adaptif untuk mendukung perkembangan industri Payment, Virtual Marketplaces, and Lending (PVML). Kebijakan ini diberlakukan secara selektif sejak pengumuman terbaru dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta stabilitas sektor keuangan. OJK menilai langkah itu perlu untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berubah sambil melindungi konsumen.
Ruang lingkup dan pendekatan selektif
OJK menerapkan kebijakan berbeda berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan. Sebelum memberikan fasilitas atau kelonggaran, OJK melakukan penilaian kondisi perusahaan dan tingkat kepatuhan. Penetapan bersifat terukur agar risiko sistemik tetap terkendali.
Beberapa aspek yang menjadi fokus penyesuaian meliputi kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham pengendali, serta penyesuaian modal minimum akibat perubahan kepemilikan.
Aturan terkait layanan BNPL
OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang beroperasi di luar bank. Perusahaan yang masih menjalankan layanan BNPL diwajibkan melakukan penyesuaian portofolio dan menghentikan layanan secara bertahap.
Waktu transisi ditetapkan hingga akhir 2027, memberi ruang bagi penataan ulang model bisnis dan pemindahan portofolio ke entitas yang sesuai ketentuan.
Sederhanakan perizinan dan pengembalian izin
OJK juga menyederhanakan persyaratan perizinan untuk perusahaan pergadaian. Penyesuaian mencakup ketentuan sertifikasi dan latar belakang pendidikan pihak utama agar proses perizinan lebih efisien.
Selain itu, OJK mempermudah proses pengembalian izin usaha perusahaan. Langkah ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian administrasi pelaku usaha dan mengurangi beban birokrasi.
Ringkasan kebijakan dan implikasi
Secara garis besar, kebijakan yang dikeluarkan OJK meliputi:
- Penilaian selektif terhadap permohonan perusahaan sebelum penerapan kebijakan;
- Aturan batas kepemilikan asing dan persyaratan pemegang saham pengendali;
- Penyesuaian modal minimum terkait perubahan kepemilikan;
- Masa transisi BNPL hingga akhir 2027 untuk lembaga non-bank;
- Penyederhanaan perizinan pergadaian dan proses pengembalian izin.
OJK menegaskan seluruh langkah diambil dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri jasa keuangan. Kebijakan adaptif ini diharapkan mendorong pertumbuhan berkelanjutan tanpa mengabaikan stabilitas sistem.
Berita Terkait
MUAT Cargo Pertahankan Tarif Kompetitif di Tengah Gejolak Ekonomi Global
MUAT Cargo mempertahankan tarif pengiriman kompetitif di tengah gejolak ekonomi global dengan strategi efisi...
Madu Imago Dilirik Lulu Hypermarket, Potensi Ekspor Rp1,6 Miliar
Madu PT Imago Honey ditawar untuk pasok ke Lulu Hypermarket Arab Saudi senilai USD94.500 (sekitar Rp1,6 mili...
IHSG Turun 1,06% pada Jeda Sesi I, Pelaku Pasar Tunggu Keputusan BI
IHSG turun 1,06% pada jeda sesi I 18 Juni 2026 ke level 6.154,92; pasar menunggu keputusan BI dan respons pa...
Komisi V Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU 2027 Rp98,47 Triliun
Komisi V DPR setujui pagu indikatif Kementerian PU 2027 sebesar Rp98,47 triliun untuk program infrastruktur...
IHSG Turun 0,91% di Pembukaan, Arah Suku Bunga BI Jadi Sentimen
IHSG dibuka turun 0,91% ke 6.191 pada 18 Juni 2026. Pasar menanti hasil rapat BI dan prospek suku bunga yang...
Rupiah Melemah Jelang Pengumuman BI Rate, Dibuka Rp17.857/USD
Rupiah melemah 0,53% ke Rp17.857/USD pada pembukaan 18 Juni 2026, terdorong dolar AS yang menguat dan menung...