OJK Terbitkan Kebijakan Adaptif untuk Pengembangan PVML
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan adaptif untuk mendukung perkembangan industri Payment, Virtual Marketplaces, and Lending (PVML). Kebijakan ini diberlakukan secara selektif sejak pengumuman terbaru dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta stabilitas sektor keuangan. OJK menilai langkah itu perlu untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berubah sambil melindungi konsumen.
Ruang lingkup dan pendekatan selektif
OJK menerapkan kebijakan berbeda berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan. Sebelum memberikan fasilitas atau kelonggaran, OJK melakukan penilaian kondisi perusahaan dan tingkat kepatuhan. Penetapan bersifat terukur agar risiko sistemik tetap terkendali.
Beberapa aspek yang menjadi fokus penyesuaian meliputi kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham pengendali, serta penyesuaian modal minimum akibat perubahan kepemilikan.
Aturan terkait layanan BNPL
OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang beroperasi di luar bank. Perusahaan yang masih menjalankan layanan BNPL diwajibkan melakukan penyesuaian portofolio dan menghentikan layanan secara bertahap.
Waktu transisi ditetapkan hingga akhir 2027, memberi ruang bagi penataan ulang model bisnis dan pemindahan portofolio ke entitas yang sesuai ketentuan.
Sederhanakan perizinan dan pengembalian izin
OJK juga menyederhanakan persyaratan perizinan untuk perusahaan pergadaian. Penyesuaian mencakup ketentuan sertifikasi dan latar belakang pendidikan pihak utama agar proses perizinan lebih efisien.
Selain itu, OJK mempermudah proses pengembalian izin usaha perusahaan. Langkah ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian administrasi pelaku usaha dan mengurangi beban birokrasi.
Ringkasan kebijakan dan implikasi
Secara garis besar, kebijakan yang dikeluarkan OJK meliputi:
- Penilaian selektif terhadap permohonan perusahaan sebelum penerapan kebijakan;
- Aturan batas kepemilikan asing dan persyaratan pemegang saham pengendali;
- Penyesuaian modal minimum terkait perubahan kepemilikan;
- Masa transisi BNPL hingga akhir 2027 untuk lembaga non-bank;
- Penyederhanaan perizinan pergadaian dan proses pengembalian izin.
OJK menegaskan seluruh langkah diambil dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri jasa keuangan. Kebijakan adaptif ini diharapkan mendorong pertumbuhan berkelanjutan tanpa mengabaikan stabilitas sistem.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Modal Rp200 Ribu, Roti Bakar Rindu.idn Tumbuh di Bone
Pasangan di Bone mulai Roti Bakar Rindu.idn dengan modal Rp200 ribu; kini menjual sekitar 60 kotak per hari...
Event Olahraga Dongkrak UMKM Malinau Jelang Porprov 2026
Wabup Jakaria: event olahraga seperti BMC 2026 dan Porprov II Kaltara mendorong UMKM dan pariwisata, dengan...
Mie Pangsit ACC Sedulur Tawarkan Mie & Pangsit Rp11-17 Ribu
Mie Pangsit ACC Sedulur di Banyuwangi tawarkan menu mie dan pangsit seharga Rp11.000–Rp17.000 per porsi; buk...
Suhartini Ubah Pinang Jadi Penggerak Ekonomi Desa Sukakarya
Suhartini menggerakkan ekonomi Desa Sukakarya dengan mengolah pinang lewat KWT Melati dan program pelatihan,...
ASC Traktir Ribuan Porsi Libatkan UMKM di Kebon Bawang
ASC membagikan lebih dari 2.500 porsi makanan pada 9 Agustus 2026, melibatkan puluhan UMKM untuk warga Kebon...
Program Kampung Bahari Naikkan Penghasilan Warga Batam Rp68,45 Juta
Program Kampung Bahari Si Pelaut meningkatkan pendapatan warga Kampung Tua Terih hingga Rp68,45 juta dan men...