Kemkomdigi Panggil 3 Peserta Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil tiga penyelenggara yang mengajukan diri pada seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk klarifikasi dokumen. Pemeriksaan administrasi berlangsung setelah pengajuan yang dimulai 23 April 2026, dan hasil evaluasi akan diumumkan segera.
Klarifikasi dokumen peserta
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan ketiga penyelenggara menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan untuk seleksi frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Pemeriksaan kini fokus pada kesesuaian substansi dan kelengkapan administrasi.
Menurutnya, temuan pada dokumen administrasi tercatat dan menjadi dasar klarifikasi lebih lanjut. Pengumuman resmi terkait hasil evaluasi administrasi akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.
Mekanisme evaluasi administrasi
Evaluasi administrasi dilaksanakan melalui dua mekanisme utama yang berbeda namun saling melengkapi. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan semua persyaratan formal terpenuhi. Kedua, verifikasi dokumen administrasi untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan peserta.
Proses ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap peserta memenuhi syarat formal dan bukti pendukung yang diperlukan sebelum tahapan seleksi berikutnya.
Alasan transparansi dan akuntabilitas
Meutya menegaskan bahwa klarifikasi dan evaluasi bertujuan menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam seleksi pita frekuensi radio. Ia menekankan komitmen Kemkomdigi agar semua tahapan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor.
Tujuan seleksi dan langkah selanjutnya
Seleksi pengguna pita frekuensi radio ini ditujukan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada tahun 2026. Sejak dimulai pada 23 April 2026, proses telah melalui beberapa tahapan evaluasi administrasi dan kini memasuki fase klarifikasi.
Langkah berikutnya adalah menyelesaikan verifikasi dokumen dan mengumumkan hasil evaluasi administrasi. Keputusan akhir akan menentukan siapa yang berhak menggunakan pita 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas layanan seluler.
Dengan langkah ini, Kemkomdigi berharap frekuensi yang dibagikan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki pemerataan akses internet serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital di seluruh wilayah Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...