Usulan Gaji Guru Rp30 Juta, DPR: Perlu Kajian Anggaran
Komisi X DPR menyambut usulan menaikkan gaji guru menjadi Rp30 juta per bulan, namun menegaskan perlu kajian teknis dan fiskal karena besarnya dampak anggaran. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi X pada 25 Juni 2026 menanggapi gagasan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
Respons DPR dan penekanan pada kajian
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai peningkatan kesejahteraan guru penting untuk memperbaiki mutu pendidikan. Meski demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan membutuhkan pembahasan teknis yang matang.
"Gagasan ini bagus dan perlu mendapat perhatian serius. Tetapi tidak semua gagasan dapat langsung diterapkan pada kondisi aktual saat ini tanpa pembahasan lebih teknis,"
Perhitungan anggaran
Gita Wirjawan mengusulkan kenaikan gaji guru menjadi Rp30 juta per bulan sebagai upaya menarik talenta menjadi pendidik. Berdasarkan perhitungan yang dikemukakan, dengan sekitar 3,5 juta guru di Indonesia, kebutuhan anggaran mencapai Rp30 triliun per bulan. Angka itu disebut hampir setara dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tantangan implementasi di lapangan
Fikri menyoroti beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah sebelum mengambil langkah besar. Ia menyebutkan penyiapan desain kebijakan, sumber pendanaan, serta mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah.
- Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP.
- Perluasan perhatian kesejahteraan tidak hanya pada guru, tetapi juga dosen.
- Perumusan mekanisme pendanaan dan distribusi yang efektif di lapangan.
"Kalau berbicara kesejahteraan pendidik, maka guru dan dosen tidak bisa dipisahkan. Karena keduanya merupakan elemen penting dalam sistem pendidikan,"
Dampak dan prospek
Menurut Fikri, tantangan terbesar bukan sekadar merumuskan gagasan besar, melainkan memastikan desain dan kesiapan teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan dunia pendidikan. Ia menegaskan peningkatan kualitas membutuhkan kombinasi kebijakan visioner dan kesiapan teknis yang matang.
Pemerintah dan DPR perlu memetakan skenario fiskal dan prioritas pengeluaran untuk menilai kelayakan kebijakan ini tanpa mengorbankan program pendidikan lain yang sudah berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...