MenPPPA Minta Penanganan Menyeluruh untuk 3 PMI Korban Kekerasan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mendorong penanganan menyeluruh bagi tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang diduga menjadi korban kekerasan fisik di Johor Bahru, Malaysia. Pernyataan disampaikan pada Kamis, 25 Juni 2026, untuk memastikan perlindungan, pemulihan, dan proses hukum yang transparan bagi korban.
Kronologi dan pendampingan
KJRI Johor Bahru mulai mendampingi ketiga PMI setelah laporan diajukan ke kepolisian Malaysia pada pertengahan Juni 2026. Pendampingan meliputi akses ke layanan medis, bantuan hukum, dan proses identifikasi pelaku oleh aparat setempat.
MenPPPA menekankan pentingnya kehadiran negara selama proses ini agar korban mendapatkan layanan yang layak dan aman.
Proses hukum berjalan dan penahanan tersangka
Kepolisian Malaysia dilaporkan telah menahan lima orang yang diduga terlibat. Polisi menahan empat diduga pelaku pemukulan dan seorang yang diduga merekam peristiwa tersebut. Pemeriksaan lanjutan terus berlangsung untuk menguatkan bukti dan proses peradilan.
Dampak pada korban dan layanan pemulihan
Saat penanganan berjalan, dua dari tiga korban masih menunjukkan tanda-tanda lebam akibat kekerasan. Satu korban dilaporkan tidak lagi memiliki luka fisik yang terlihat. Selain perawatan medis, asesmen psikologis akan dilakukan untuk menilai dampak trauma dan menentukan kebutuhan layanan jangka panjang.
MenPPPA menegaskan bahwa penanganan korban harus menyentuh aspek hukum, fisik, dan psikologis.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami ketiga PMI perempuan tersebut. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan,”
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan fisik dan psikologis. Pemulihan korban merupakan bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman,”
Koordinasi antarlembaga dan langkah selanjutnya
Kementerian PPPA terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru. Tujuannya memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum dan pemulihan.
MenPPPA juga menyerukan agar seluruh proses penanganan menempatkan kepentingan terbaik bagi korban dan memberi mereka akses keadilan serta pendampingan yang layak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran perempuan dan perlunya sinergi antarlembaga untuk menangani kekerasan lintas negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...