Lokal

Sekda Medan Hampir Pensiun, Seleksi Jabatan Belum Jelas

Bagikan:
Wiriya Alrahman Sekretaris Daerah Kota Medan

Medan — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang saat ini dipegang Wiriya Alrahman akan berakhir dalam sekitar dua bulan. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah Pemkot Medan akan membuka seleksi terbuka atau menggunakan skema manajemen talenta untuk pengisian posisi eselon II A tersebut.

Status Sekda dan respons BKPSDM

Menurut data kepegawaian, Wiriya lahir pada 12 Juli 1966 dan akan segera mencapai batas usia pensiun 60 tahun untuk JPT Pratama. Ia menjabat Sekda Medan sejak 15 Oktober 2018 dan memiliki pengalaman di berbagai posisi strategis di Pemko Medan.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, belum memberikan konfirmasi terkait mekanisme pengisian jabatan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya terlihat dibaca, namun belum mendapat jawaban resmi.

Aturan dan opsi pengisian Sekda

Pengisian jabatan Sekda diatur oleh Undang-Undang ASN, PP Nomor 11/2017, PP Nomor 17/2020, serta PermenPAN-RB Nomor 15/2019. Pemerintah daerah memiliki dua opsi utama dalam praktik:

  • Melaksanakan seleksi terbuka (open bidding) sebelum masa bakti Sekda lama berakhir untuk memastikan kesinambungan pemerintahan.
  • Menjalankan proses setelah jabatan dinyatakan kosong, dengan mekanisme pengangkatan pejabat sementara (Plh/Pj) sampai seleksi selesai.

Jika seleksi belum rampung saat jabatan kosong, kepala daerah dapat mengangkat Pj Sekda untuk masa tugas paling lama tiga bulan sesuai Perpres Nomor 3/2018. Selama masa itu, pemerintah daerah wajib mempercepat tahapan seleksi.

Tahapan seleksi yang harus dipenuhi

Regulasi mensyaratkan sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum pelantikan Sekda definitif. Secara ringkas, langkah yang lazim ditempuh adalah:

  1. Mengajukan rencana seleksi dan memperoleh persetujuan dari instansi pembina.
  2. Membentuk panitia seleksi (Pansel) minimal lima orang dari unsur internal dan eksternal.
  3. Membuka pendaftaran minimal 15 hari kalender bagi ASN yang memenuhi syarat.
  4. Pansel menguji kompetensi manajerial, bidang, dan sosial kultural, lalu menghasilkan tiga nama terbaik.
  5. Wali kota memilih satu nama dari tiga calon tersebut dan mengusulkan pelantikan ke gubernur/Kemendagri.

Sikap Wali Kota dan prospek proses

Wali Kota Medan, Rico Waas, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum memutuskan mekanisme pengisian. Ia memberikan sinyal proses kemungkinan akan menggunakan skema manajemen talenta untuk eselon II.

"Saya rasa akan memakai manajemen talenta bila masih tingkat eselon II, hampir sama (dengan yang berjalan saat ini)," ujar Rico usai apel di Balai Kota Medan.

"Nanti pasti akan kelihatan, tapi sebenarnya saat ini sudah mulai dijaring," tambahnya, menegaskan komitmen untuk mencari Sekda yang mampu menerjemahkan visi-misi kepala daerah.

Sampai ada keputusan resmi, proses penjaringan dan koordinasi antarlembaga akan menentukan apakah pengisian dilakukan via seleksi terbuka atau manajemen talenta. Pemkot juga perlu memastikan semua tahapan regulasi dipenuhi agar proses berjalan lancar dan sah secara administrasi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait