Lokal

Insentif Kepling Medan Tetap Dibayarkan, Tunggu Target PBB Tercapai

Bagikan:
Ilustrasi Kepala Lingkungan menerima insentif pajak di Kota Medan

Medan — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menegaskan hak Kepala Lingkungan (Kepling) atas insentif pemungutan pajak Tahun Anggaran 2026 tetap ada dan tidak dihapus. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (29/5/2026) untuk menjelaskan keterlambatan realisasi insentif Triwulan I yang disebabkan mekanisme aturan.

Dasar hukum dan mekanisme penyaluran

Agha menyatakan penyaluran insentif atau upah pungut (UP) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, dan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Menurutnya, sumber dana insentif untuk Kepling pada 2026 berasal dari capaian penerimaan PBB-P2.

Ia menjelaskan bahwa pada Triwulan I, capaian yang tercatat berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB. Sementara itu, target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif Kepling belum terpenuhi.

"Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB.

Syarat pencairan dan jaminan hak Kepling

Agha menegaskan mekanisme penyaluran mewajibkan pencapaian target penerimaan terlebih dahulu. Karena itu, belum dibayarkannya insentif pada Triwulan I bukan berarti hak Kepling dihapuskan, melainkan masih menunggu terpenuhinya syarat regulasi.

"Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang.

Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan," tegasnya.

Peran Kepling dan harapan Bapenda

Agha juga memberi apresiasi kepada para Kepling atas kontribusi mereka dalam mendukung kepatuhan pajak daerah. Peran mereka dinilai penting dalam penyampaian informasi dan distribusi SPPT PBB kepada warga.

"Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Dukungan mereka dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah sektor PBB.

Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penyaluran insentif harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi," katanya.

Dampak dan prospek realisasi

Sejumlah Kepling sebelumnya mengeluhkan belum diterimanya insentif hingga memasuki Triwulan II 2026. Mereka meminta realisasi segera mengingat peran aktif mereka dalam edukasi dan distribusi SPPT PBB.

Menanggapi itu, Bapenda memastikan insentif akan dibayar setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar penyaluran tercapai. Bapenda optimistis target PBB 2026 bisa dipenuhi melalui sinergi antara pemerintah, Kepling, dan masyarakat sehingga hak insentif dapat direalisasikan sesuai ketentuan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait