Polres Langkat Sosialisasi UU KUHAP untuk Perkuat Koordinasi PPNS
Langkat — Polres Langkat menggelar sosialisasi dan koordinasi antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dengan PPNS jajaran. Acara berlangsung di aula Wirasatya Mapolres Langkat, Selasa (26/5), untuk mengimplementasikan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait tugas PPNS.
Sambutan dan materi utama
Acara dibuka oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., yang juga bertindak sebagai Korwas PPNS. Dalam sambutannya, ia memaparkan kedudukan Korwas PPNS serta mekanisme koordinasi antara Korwas dan PPNS di wilayah hukum Polres Langkat.
AKP Ghulam memberikan penekanan pada pentingnya sinergi antarinstitusi. Ia menekankan dukungan teknis dan taktis dari penyidik Polri sebagai penyidik utama agar penegakan hukum sektoral berjalan sesuai peraturan.
Peserta dan rangkaian kegiatan
Peserta sosialisasi meliputi pejabat dan penyidik dari Polres dan Pemkab Langkat. Hadir antara lain:
- KBO Sat Reskrim Polres Langkat IPDA Imanuel, S.H.
- Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Chevaz Alban Noya, S.TR.K.
- Kanit Tipiter Polres Langkat IPDA Sandrika, S.H.
- Kanit Pidum Polres Langkat IPDA Poppi L. Ginting, S.H.
- Plt Kabid Sarpras Pemkab Langkat Syailindra Ahmad beserta tiga staf, Suyanto, Suhendra, dan M. Zuhri.
Kegiatan berisi paparan materi, tanya jawab, dan koordinasi teknis antar PPNS dan penyidik Polri. Sesi diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta.
Tujuan dan harapan
AKP Ghulam menyatakan tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan pelaksanaan undang‑undang sektoral oleh PPNS sesuai ketentuan. Ia juga menyebut pentingnya komunikasi aktif untuk menunjang proses penegakan hukum tindak pidana sektoral.
"Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang solid antara PPNS dengan penyidik Polri selaku Korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana undang‑undang sektoral," ujarnya.
Seluruh undangan mengapresiasi kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi memperkuat hubungan antarPPNS, membuka ruang silaturahmi, dan memperlancar tugas di lapangan.
Implikasi ke depan
Dengan adanya sosialisasi, diharapkan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berjalan lebih terkoordinasi di tingkat sektoral. Polres Langkat menyatakan komitmen untuk terus mendukung PPNS secara teknis dan taktis guna penegakan hukum yang efektif.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas penegakan hukum sektoral di wilayah hukum Polres Langkat.
Berita Terkait
Lazismu Langsa Salurkan Qurban BPKH: 165 Paket Dibagikan
Lazismu Kota Langsa menyalurkan Program Sedekah Qurban BPKH 1447 H/2026 M pada 30 Mei, membagikan 165 paket...
Siswi SD Langsa Raih Peringkat II TKA, Dukungan Keluarga Jadi Kunci
Aisyah Salfa Davina, siswi SD IT Lukmanul Hakim Langsa, meraih peringkat II TKA SD Kota Langsa dengan nilai...
Dewan Dakwah Aceh Kumpulkan 66 Hewan Kurban, Disalurkan ke Perbatasan
Dewan Dakwah Aceh menghimpun 66 hewan kurban Idul Adha 1447H/2026 dan menyalurkannya ke perbatasan, wilayah...
Padanglawas Raih Opini WTP 2025, Bupati Dinilai Percepat Perubahan
Padanglawas meraih opini WTP LKPD 2025, dinilai bukti percepatan perubahan di bawah Bupati Putra Mahkota Ala...
PTPN IV Labuhan Haji Salurkan 84 Paket Sembako lewat "Jum'at Berkah"
Manajemen PTPN IV Kebun Labuhan Haji bersama SP-BUN menyalurkan 84 paket sembako pada 29 Mei untuk meringank...
Insentif Kepling Medan Tetap Dibayarkan, Tunggu Target PBB Tercapai
Bapenda Medan pastikan insentif Kepala Lingkungan 2026 tetap ada; pembayaran Triwulan I tertunda menunggu pe...