Polres Langkat Sosialisasi UU KUHAP untuk Perkuat Koordinasi PPNS
Langkat — Polres Langkat menggelar sosialisasi dan koordinasi antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dengan PPNS jajaran. Acara berlangsung di aula Wirasatya Mapolres Langkat, Selasa (26/5), untuk mengimplementasikan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait tugas PPNS.
Sambutan dan materi utama
Acara dibuka oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., yang juga bertindak sebagai Korwas PPNS. Dalam sambutannya, ia memaparkan kedudukan Korwas PPNS serta mekanisme koordinasi antara Korwas dan PPNS di wilayah hukum Polres Langkat.
AKP Ghulam memberikan penekanan pada pentingnya sinergi antarinstitusi. Ia menekankan dukungan teknis dan taktis dari penyidik Polri sebagai penyidik utama agar penegakan hukum sektoral berjalan sesuai peraturan.
Peserta dan rangkaian kegiatan
Peserta sosialisasi meliputi pejabat dan penyidik dari Polres dan Pemkab Langkat. Hadir antara lain:
- KBO Sat Reskrim Polres Langkat IPDA Imanuel, S.H.
- Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Chevaz Alban Noya, S.TR.K.
- Kanit Tipiter Polres Langkat IPDA Sandrika, S.H.
- Kanit Pidum Polres Langkat IPDA Poppi L. Ginting, S.H.
- Plt Kabid Sarpras Pemkab Langkat Syailindra Ahmad beserta tiga staf, Suyanto, Suhendra, dan M. Zuhri.
Kegiatan berisi paparan materi, tanya jawab, dan koordinasi teknis antar PPNS dan penyidik Polri. Sesi diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta.
Tujuan dan harapan
AKP Ghulam menyatakan tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan pelaksanaan undang‑undang sektoral oleh PPNS sesuai ketentuan. Ia juga menyebut pentingnya komunikasi aktif untuk menunjang proses penegakan hukum tindak pidana sektoral.
"Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang solid antara PPNS dengan penyidik Polri selaku Korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana undang‑undang sektoral," ujarnya.
Seluruh undangan mengapresiasi kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi memperkuat hubungan antarPPNS, membuka ruang silaturahmi, dan memperlancar tugas di lapangan.
Implikasi ke depan
Dengan adanya sosialisasi, diharapkan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berjalan lebih terkoordinasi di tingkat sektoral. Polres Langkat menyatakan komitmen untuk terus mendukung PPNS secara teknis dan taktis guna penegakan hukum yang efektif.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas penegakan hukum sektoral di wilayah hukum Polres Langkat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...