Lokal

Polres Langkat Sosialisasi UU KUHAP untuk Perkuat Koordinasi PPNS

Bagikan:
Suasana sosialisasi UU KUHAP di aula Mapolres Langkat

Langkat — Polres Langkat menggelar sosialisasi dan koordinasi antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dengan PPNS jajaran. Acara berlangsung di aula Wirasatya Mapolres Langkat, Selasa (26/5), untuk mengimplementasikan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait tugas PPNS.

Sambutan dan materi utama

Acara dibuka oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., yang juga bertindak sebagai Korwas PPNS. Dalam sambutannya, ia memaparkan kedudukan Korwas PPNS serta mekanisme koordinasi antara Korwas dan PPNS di wilayah hukum Polres Langkat.

AKP Ghulam memberikan penekanan pada pentingnya sinergi antarinstitusi. Ia menekankan dukungan teknis dan taktis dari penyidik Polri sebagai penyidik utama agar penegakan hukum sektoral berjalan sesuai peraturan.

Peserta dan rangkaian kegiatan

Peserta sosialisasi meliputi pejabat dan penyidik dari Polres dan Pemkab Langkat. Hadir antara lain:

  • KBO Sat Reskrim Polres Langkat IPDA Imanuel, S.H.
  • Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Chevaz Alban Noya, S.TR.K.
  • Kanit Tipiter Polres Langkat IPDA Sandrika, S.H.
  • Kanit Pidum Polres Langkat IPDA Poppi L. Ginting, S.H.
  • Plt Kabid Sarpras Pemkab Langkat Syailindra Ahmad beserta tiga staf, Suyanto, Suhendra, dan M. Zuhri.

Kegiatan berisi paparan materi, tanya jawab, dan koordinasi teknis antar PPNS dan penyidik Polri. Sesi diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta.

Tujuan dan harapan

AKP Ghulam menyatakan tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan pelaksanaan undang‑undang sektoral oleh PPNS sesuai ketentuan. Ia juga menyebut pentingnya komunikasi aktif untuk menunjang proses penegakan hukum tindak pidana sektoral.

"Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang solid antara PPNS dengan penyidik Polri selaku Korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana undang‑undang sektoral," ujarnya.

Seluruh undangan mengapresiasi kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi memperkuat hubungan antarPPNS, membuka ruang silaturahmi, dan memperlancar tugas di lapangan.

Implikasi ke depan

Dengan adanya sosialisasi, diharapkan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berjalan lebih terkoordinasi di tingkat sektoral. Polres Langkat menyatakan komitmen untuk terus mendukung PPNS secara teknis dan taktis guna penegakan hukum yang efektif.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas penegakan hukum sektoral di wilayah hukum Polres Langkat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait