Nasional

Satgas Pangan Dalami Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi

Bagikan:
Ilustrasi beras kemasan dengan label gizi di rak toko

Satgas Pangan Polri sedang mendalami dugaan pelanggaran terhadap 25 merek beras fortifikasi yang labelnya diduga tidak sesuai isi produk. Pernyataan disampaikan oleh Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa 15 September 2026. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana melalui bukti ilmiah.

Langkah pembuktian ilmiah

Ade Safri menegaskan pembuktian akan dilakukan secara saintifik dengan melibatkan ahli dan laboratorium. Tujuannya agar dugaan ketidaksesuaian kandungan pada label dapat dibuktikan secara objektif.

Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,

Menurutnya, proses penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel bila ditemukan unsur pidana.

Temuan dugaan dan jenis pelanggaran

Salah satu pola pelanggaran yang disorot adalah ketidaksesuaian klaim pada label. Sebagai contoh, ada produk yang mencantumkan kandungan vitamin A tetapi hasil uji awal diduga tidak menemukan kandungan tersebut. Satgas Pangan juga menemukan dugaan masalah izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), di mana nomor izin tercantum pada kemasan diduga tidak terdaftar atau tidak sesuai data resmi.

Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

Daftar merek yang diduga melanggar

Satgas menyebut ada 25 merek yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Merek-merek tersebut antara lain:

  • WFO
  • TKS
  • IMF
  • NUR
  • TKL
  • HOK
  • BRV
  • IMR
  • IHJ
  • IAK
  • PBK
  • GNB
  • DTR
  • TKR
  • WJK
  • PLK
  • MKY
  • IMC
  • PTK
  • ARP
  • ARN
  • SKM
  • GNM
  • TAR
  • CMS

Pengujian dan dugaan dampak ekonomi

Pengujian produk dilakukan di beberapa laboratorium, yaitu:

  • Laboratorium IPB Bogor
  • Laboratorium BRMP
  • Saraswanti Indo Genetech
  • Eurofins Angler Biochemlab

Pemerintah menemukan harga produk beras fortifikasi yang dipasarkan mencapai Rp57.000 per kilogram, jauh di atas kisaran normal Rp13.000–Rp13.500. Dari temuan awal, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun, angka yang masih berupa estimasi dan akan didalami bersama aparat penegak hukum.

Tindakan pemerintah

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas memerintahkan tiga langkah segera: menarik produk dari peredaran, mencabut izin edar yang bermasalah, dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Satgas Pangan menyatakan proses pemeriksaan dan penegakan akan berlanjut sampai ada kepastian hukum, sambil memastikan perlindungan konsumen terhadap informasi produk yang akurat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait