Nasional

Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Bagikan:
Ilustrasi kemasan beras fortifikasi di rak pasar

Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi setelah pengujian laboratorium menemukan kandungan gizi yang tidak sesuai label. Keputusan ini diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Selain penarikan, pemerintah berencana mencabut izin produk dan memproses pihak terkait sesuai ketentuan hukum.

Penarikan produk dan langkah hukum

Langkah penarikan diambil setelah sampel diuji di beberapa laboratorium bersertifikat. Pemerintah menyatakan akan mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi klaim label. Proses hukum juga akan dijalankan untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya. Yang ketiga diproses,”

tegas Amran saat memberikan keterangan resmi.

Hasil pengujian laboratorium

Pengujian dilakukan di laboratorium berikut:

  • Laboratorium IPB Bogor
  • Laboratorium BRMP
  • Saraswanti Indo Genetech
  • Eurofins Angler Biochemlab

Pemerintah menyatakan keempat laboratorium tersebut bersertifikat untuk menguji kandungan gizi produk. Hasil menunjukkan ketidaksesuaian antara klaim label dan kandungan nyata pada sejumlah merek.

Apa itu beras fortifikasi dan tujuannya

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral esensial, baik melalui pengayaan permukaan maupun pencampuran zat gizi tambahan. Nutrien yang sering ditambahkan meliputi vitamin A, B1, B3, B12, asam folat, zat besi, dan zinc. Tujuannya agar konsumsi nasi sehari-hari turut memenuhi kebutuhan gizi mikro kelompok rentan.

Pemerintah menegaskan fortifikasi ditujukan untuk membantu kelompok seperti:

  • masyarakat miskin
  • ibu hamil dan menyusui
  • balita
  • kelompok yang membutuhkan dukungan gizi

Dampak harga dan estimasi kerugian konsumen

Amran juga menyoroti perbedaan harga yang mencolok. Beberapa produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi seharusnya dijual sekitar Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, tetapi ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500,”

Pemerintah memperkirakan dugaan praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami bersama aparat penegak hukum.

Implikasi dan langkah ke depan

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga tidak hanya ketersediaan beras, tetapi juga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Penindakan akan dilaksanakan sambil memastikan pasokan beras fortifikasi untuk kelompok yang membutuhkan tetap terjaga.

Penanganan kasus ini akan menjadi acuan pengawasan produk pangan berskala nasional dan dasar peningkatan pengujian serta pengawasan label di pasar.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait