Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi setelah pengujian laboratorium menemukan kandungan gizi yang tidak sesuai label. Keputusan ini diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Selain penarikan, pemerintah berencana mencabut izin produk dan memproses pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
Penarikan produk dan langkah hukum
Langkah penarikan diambil setelah sampel diuji di beberapa laboratorium bersertifikat. Pemerintah menyatakan akan mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi klaim label. Proses hukum juga akan dijalankan untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya. Yang ketiga diproses,”
tegas Amran saat memberikan keterangan resmi.
Hasil pengujian laboratorium
Pengujian dilakukan di laboratorium berikut:
- Laboratorium IPB Bogor
- Laboratorium BRMP
- Saraswanti Indo Genetech
- Eurofins Angler Biochemlab
Pemerintah menyatakan keempat laboratorium tersebut bersertifikat untuk menguji kandungan gizi produk. Hasil menunjukkan ketidaksesuaian antara klaim label dan kandungan nyata pada sejumlah merek.
Apa itu beras fortifikasi dan tujuannya
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral esensial, baik melalui pengayaan permukaan maupun pencampuran zat gizi tambahan. Nutrien yang sering ditambahkan meliputi vitamin A, B1, B3, B12, asam folat, zat besi, dan zinc. Tujuannya agar konsumsi nasi sehari-hari turut memenuhi kebutuhan gizi mikro kelompok rentan.
Pemerintah menegaskan fortifikasi ditujukan untuk membantu kelompok seperti:
- masyarakat miskin
- ibu hamil dan menyusui
- balita
- kelompok yang membutuhkan dukungan gizi
Dampak harga dan estimasi kerugian konsumen
Amran juga menyoroti perbedaan harga yang mencolok. Beberapa produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi seharusnya dijual sekitar Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, tetapi ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500,”
Pemerintah memperkirakan dugaan praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami bersama aparat penegak hukum.
Implikasi dan langkah ke depan
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga tidak hanya ketersediaan beras, tetapi juga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Penindakan akan dilaksanakan sambil memastikan pasokan beras fortifikasi untuk kelompok yang membutuhkan tetap terjaga.
Penanganan kasus ini akan menjadi acuan pengawasan produk pangan berskala nasional dan dasar peningkatan pengujian serta pengawasan label di pasar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Satgas Pangan Dalami Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi
Satgas Pangan Polri dalami dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi; pembuktian dilakukan dengan uji la...
Wamendikdasmen: WorldSkills Shanghai Cerminkan Kebutuhan Vokasi RI
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyebut WorldSkills Shanghai 2026 sebagai tolok ukur kebutuhan keterampila...
DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan Sengketa Pertanahan
DPR mendorong RUU Reforma Agraria untuk menyelesaikan sengketa pertanahan struktural dan memperbaiki regulas...
Pansus DPR Dorong RUU Reforma Agraria Atasi Ketimpangan Lahan
Pansus DPR mendorong RUU Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan lewat integrasi data...
Wamenkomdigi Apresiasi Teknologi Digital di Tambak Maros
Wamenkomdigi Nezar Patria memuji inovasi digital warga Maros yang memonitor tambak untuk kemandirian pangan...
Wamenkomdigi: Algoritma dan Disinformasi Jadi Ancaman
Wamenkomdigi Nezar Patria sebut algoritma, medsos, dan AI memperparah disinformasi; komunitas diminta perkua...