Nasional

DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan Sengketa Pertanahan

Bagikan:
Rapat DPR di Kompleks Parlemen Senayan membahas RUU Reforma Agraria

Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menyelesaikan sengketa pertanahan struktural yang berlangsung bertahun-tahun. Inisiatif ini dibahas dalam media briefing di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Pembahasan menyoroti akar hukum, inkonsistensi kebijakan, dan kebutuhan pengawasan perizinan lahan.

Masalah filosofis aturan agraria

Anggota Panitia Khusus RUU Reforma Agraria, Muhammad Khozin, menilai ada persoalan filosofis sejak Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Menurut Khozin, implementasi aturan sektoral selama ini mengarahkan pada privatisasi aset ketimbang nasionalisasi kekayaan negara.

"Saya ingin sampaikan ada perspektif secara filosofis yang memang menjadi problem kita dalam penanganan agraria. Ini dimulai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960," ujar Khozin.

Khozin mencontohkan kebijakan turunannya, seperti Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang dinilai memberi ruang besar bagi korporasi menguasai hak pengusahaan lahan.

Fragmen regulasi dan inkonsistensi kebijakan

Parlemen menilai fragmentasi regulasi dan ketidakkonsistenan antar-lembaga menjadi pemicu sengketa berulang. Friksi ini membuat hak masyarakat kecil kerap tergerus oleh kepentingan korporasi.

"Filosofisnya di sana bukan nasionalisasi aset tapi privatisasi aset," kata Khozin, menegaskan perlunya rumusan kebijakan korektif.

Ia juga menyatakan bahwa negara memikul tanggung jawab penuh untuk mengambil alih sumber permasalahan terkait agraria.

Peran parlemen dan langkah pengawasan

Panja RUU menegaskan komitmen mengawal pembahasan untuk memastikan undang-undang baru mampu mereduksi konflik struktural. DPR berharap RUU itu menjadi kerangka kebijakan yang memihak pada keadilan sosial.

"Permasalahan ini salah satu ikhtiarnya melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kami di Panja mengawal betul pengaturan reforma ini agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun lamanya," ujar Khozin.

Catatan administratif dan perizinan

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Napitupulu, mengingatkan soal kelemahan administratif sebagai akar konflik. Kesalahan penetapan batas wilayah konsesi dan proses perizinan yang lemah sering menimbulkan benturan kepentingan di lapangan.

"Negara ketika tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, maka bisa menjadi problem. Negara yang mengelola, negara juga yang mencabut, akhirnya negara menjadi problemnya," kata Adian.

Adian menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas proses perizinan konsesi. Parlemen akan memperketat pengawasan agar kebijakan pemerintah selaras dengan kepentingan masyarakat kecil.

Dengan konteks tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dipandang sebagai langkah strategis untuk merapikan tumpang tindih regulasi, memperkuat perlindungan hak atas tanah, dan mencegah konflik yang merugikan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait