Nasional

Pansus DPR Dorong RUU Reforma Agraria Atasi Ketimpangan Lahan

Bagikan:
Sidang pembahasan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen Jakarta

Panitia Khusus (pansus) DPR mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan. Pembahasan diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026. Inisiatif ini bertujuan merumuskan aturan khusus yang menjadi dasar hukum penyelesaian sengketa agraria dan redistribusi aset.

Kebutuhan data dan integrasi antarlembaga

Anggota pansus, Azis Subekti, menyatakan kebijakan itu mendesak karena pola kepemilikan lahan yang timpang berisiko mengganggu kehidupan sosial-ekonomi. Menurutnya, ketersediaan data pertanahan yang akurat adalah kunci utama keberhasilan reformasi.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,"

Azis menekankan bahwa konflik agraria sering muncul akibat ketidakterhubungan data antarlembaga. Oleh karena itu, RUU ini dirancang memfasilitasi integrasi data pertanahan lintas instansi dan mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai basis produktivitas.

"Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data. Negara maju dan modern menjadikan data sebagai sumber produktivitas,"

Target rasio gini dan posisi lex specialis

Pansus mengusulkan target rasio gini kepemilikan tanah sebesar 0,30 sebagai tolok ukur pengurangan ketimpangan. RUU inisiatif DPR dirancang memiliki kedudukan khusus sehingga seluruh aturan sektoral yang bertentangan dapat diselaraskan.

"Kalau dalam RUU rancangan DPR, rasio gini pemilikan tanah diarahkan sampai 0,30. Itu karena ketimpangan tidak akan pernah dihapus,"

RUU juga direncanakan berlaku sebagai lex specialis untuk penyelesaian sengketa agraria. Pembahasan substansi melibatkan pakar hukum dan pemangku kepentingan agar implementasi di lapangan lebih jelas dan efektif.

Evaluasi izin dan peran negara

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Adian Napitupulu, memperingatkan potensi kesalahan administratif dalam penetapan batas wilayah serta penerbitan izin yang kurang cermat. Ia menilai kebijakan izin yang tidak terkoordinasi bisa menimbulkan sengketa baru.

"Negara ketika tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, maka bisa menjadi problem. Negara yang mengelola, negara juga yang mencabut, akhirnya negara menjadi problemnya,"

Adian mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi lahan sebagai langkah korektif untuk melindungi hak masyarakat dari dampak ekspansi korporasi. Langkah ini dianggap penting agar redistribusi aset dan penyelesaian konflik berjalan seimbang.

Pembahasan RUU masih berlangsung intensif. Pemerintah dan legislatif terus mematangkan draf untuk memastikan aturan baru dapat mengatasi hambatan sektoral serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait