Nasional

DJKI Sesuaikan Pemeriksaan Paten Terkait Putusan MK

Bagikan:
Dirjen KI Hermansyah Siregar umumkan penyesuaian pemeriksaan paten pasca putusan MK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengumumkan penyesuaian prosedur pemeriksaan dan banding paten sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman itu disampaikan oleh Dirjen KI Hermansyah Siregar pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026. Penyesuaian bertujuan memperkuat kepastian hukum terutama pada use kedua dan seterusnya produk dikenal serta bentuk baru senyawa dikenal.

Penyesuaian proses pemeriksaan dan banding

DJKI menyatakan penyesuaian ini berpengaruh langsung pada mekanisme pemeriksaan paten. Perubahan terutama menyasar kriteria novelty dan penggunaan kedua serta selanjutnya yang kini kembali diatur oleh Pasal 4 huruf f Undang-Undang Paten.

Hermansyah menegaskan pelaksanaan putusan MK akan diterjemahkan ke dalam praktik pemeriksaan dan proses banding agar selaras dengan norma hukum yang berlaku kembali.

“Kementerian Hukum menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan putusan tersebut. DJKI memastikan pelaksanaannya diterjemahkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan banding paten,”

Perubahan SOP dan fokus sektor farmasi

DJKI akan merevisi standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan dan banding untuk memastikan konsistensi pelaksanaan. Revisi ini mendapat penekanan khusus pada sektor farmasi, yang sering menghadapi isu penggunaan kedua dan bentuk baru senyawa dikenal.

“Penyesuaian SOP memastikan pemeriksaan dan banding paten berjalan sesuai norma yang ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Kami memastikan setiap proses pemeriksaan dan banding paten konsisten dengan ketentuan yang kembali berlaku,”

Koordinasi lintas sektor

Selain penyesuaian teknis, DJKI memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan di sektor kesehatan, perlindungan konsumen, dan masyarakat sipil. Pendekatan lintas sektor dimaksudkan untuk menempatkan sistem paten dalam ekosistem yang lebih luas.

Menurut Hermansyah, kolaborasi ini penting agar kebijakan paten tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan publik.

“Sistem paten perlu ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan paten memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan masyarakat,”

Langkah regulasi jangka panjang

Sebagai tindak lanjut jangka panjang, Kementerian Hukum menyiapkan penyempurnaan regulasi paten. DJKI akan menyusun Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk diajukan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

Hermansyah menekankan bahwa langkah legislatif merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami memastikan putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan konsisten melalui penguatan proses pemeriksaan serta penyempurnaan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut ditempuh untuk menjamin pemeriksaan paten berjalan sesuai norma hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,”

Dengan penyesuaian SOP, penguatan koordinasi, dan rencana revisi undang-undang, pemerintah menegaskan komitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan inovasi dan kepentingan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait