Nasional

Kemendag: LPG 3 kg di 17 SPBE Terbukti 100% Sesuai Takaran

Bagikan:
Petugas memeriksa pengisian tabung LPG 3 kg di SPBE

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi mengawasi pengisian LPG 3 kg di 17 SPBE hingga September 2026 dan menemukan bahwa produk yang dikemas telah 100 persen memenuhi ketentuan metrologi legal. Pengawasan ini fokus pada kebenaran kuantitas dan kepatuhan pelabelan dalam transaksi perdagangan.

Hasil pengawasan dan temuan utama

Pengawasan menyasar Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) LPG 3 kg yang didistribusikan dari 17 SPBE di 12 daerah. Pemeriksaan menilai kesesuaian kuantitas yang tercantum pada kemasan dan label dengan isi aktual tabung.

Direktorat Metrologi melaporkan bahwa seluruh sampel memenuhi standar takaran yang diatur oleh peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Respons pejabat dan pelaku usaha

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti memberi apresiasi khusus kepada SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang atas penerapan SOP pengisian yang sesuai ketentuan.

"Kami mengapresiasi Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang di Kab. Bandung Barat. Yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman,"

Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menambahkan bahwa pengawasan dan audit merupakan bagian dari komitmen untuk menjamin akurasi takaran LPG. Ia menyebut 753 SPBE telah diaudit oleh lembaga independen.

"Ini adalah bentuk komitmen kami di Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga, dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Proses ini telah berjalan satu tahun,"

Dasar hukum dan penerapan SOP

Pengawasan Direktorat Metrologi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Pasal 134 mewajibkan pencantuman kuantitas pada kemasan atau label, sedangkan Pasal 137 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha menjamin kebenaran kuantitas.

Ketentuan BDKT juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011, yang mengatur pelabelan dan kebenaran kuantitas barang terbungkus. Penerapan SOP pengisian LPG 3 kg merupakan tindak lanjut kesepakatan Kemendag, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024 dan mulai diberlakukan sejak 2025.

Cakupan wilayah pengawasan

Pengawasan oleh Direktorat Metrologi mencakup sejumlah provinsi dan kabupaten. Lokasi pemeriksaan antara lain:

  • DKI Jakarta
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Subang
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Medan
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Grobogan
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Banjarbaru
  • Kabupaten Banjar
  • Kabupaten Wajo

Imbauan untuk konsumen

Wamenperdag mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan LPG 3 kg yang sudah disegel resmi oleh SPBE. Segel dianggap tanda bahwa isi dan pelabelan telah memenuhi ketentuan.

"Masyarakat tidak perlu ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel. Berarti sesuai aturan yang berlaku,"

Hasil pengawasan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap distribusi LPG 3 kg dan mendorong penerapan standar operasional yang konsisten di seluruh SPBE.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait