Pemerintah Tindak 25 Merek Diduga Pemalsu Beras Fortifikasi
Pemerintahberas fortifikasi — beras yang diperkaya zat gizi untuk ibu hamil, menyusui, dan balita — setelah menemukan 25 merek yang diduga tidak memenuhi klaim pada kemasan. Penyelidikan dilanjutkan dengan kerja sama Polri dan pengujian laboratorium pada Selasa, 15 September 2026.
Temuan dan langkah pemerintah
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menarik produk, mencabut izin, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan mutu dilakukan di empat laboratorium bersertifikasi.
"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini harus kita tindaki,"
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Pengujian produk dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil awal menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.
Dampak harga dan perkiraan kerugian
Pemerintah menemukan sejumlah produk beredar dengan harga tidak wajar. Rata-rata harga jual beras fortifikasi yang diduga palsu tercatat Rp23.385 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kg. Padahal, beras fortifikasi semestinya dijual sekitar Rp13.500 per kg.
Perbedaan harga ini menimbulkan kerugian bagi konsumen. Menteri Amran memperkirakan markup praktik tersebut berpotensi merugikan hingga Rp89 triliun, berdasarkan selisih harga dan estimasi konsumsi.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton, angka yang dipakai pemerintah untuk menghitung dampak ekonomi praktik ini.
"Ini menyusahkan konsumen kita. Ini penipuan,"
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Sanksi hukum dan proses investigasi
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dugaan praktik ini dapat melanggar Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ini tentu merugikan bagi consum. Baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,"
- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Pemerintah berencana menindaklanjuti temuan melalui proses administratif dan pidana jika terbukti unsur penipuan atau perdagangan barang yang tidak sesuai label.
Daftar merek yang diduga melanggar
- WFO
- TKS
- IMF
- NUR
- TKL
- HOK
- BRV
- IMR
- IHJ
- IAK
- PBK
- GNB
- DTR
- TKR
- WJK
- PLK
- MKY
- IMC
- PTK
- ARP
- ARN
- SKM
- GNM
- TAR
- CMS
Implikasi dan langkah ke depan
Pemerintah menyoroti risiko terhadap upaya penurunan angka stunting jika konsumen membeli beras berlabel bergizi namun tidak memperoleh kandungan gizi yang dijanjikan. Langkah penarikan produk, pencabutan izin, dan penyelidikan pidana diharapkan memperbaiki pasar dan melindungi konsumen.
Pemerintah juga menyatakan akan memantau harga dan mengefektifkan pengawasan mutu agar intervensi gizi dan program pencegahan stunting tidak terganggu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DWP Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola dengan E-Reporting
DWP Kemendikdasmen sosialisasikan Sapta Program Prioritas dan E-Reporting pada 15 September 2026 untuk mempe...
Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum OTT KPK di BPN Bogor
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menghormati proses hukum OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor dan menjanjikan sikap ko...
Kemendag: LPG 3 kg di 17 SPBE Terbukti 100% Sesuai Takaran
Kemendag temukan LPG 3 kg di 17 SPBE memenuhi ketentuan takaran; SOP pengisian dan audit SPBE jadi fokus per...
Indonesia-India Perkuat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi
Indonesia dan India menandatangani MoU kerja sama teknologi telekomunikasi pada 15 September 2026 untuk memp...
Wamendag Dorong Fortuna Shoes Perluas Pasar Ekspor
Wamendag Roro dorong Fortuna Shoes manfaatkan fasilitasi perdagangan untuk perluas pasar ekspor, termasuk pa...
Karhutla Kalbar 15 Sept 2026: Area Terbakar 48.535 Ha, Penanganan Diperkuat
BNPB laporkan kondisi karhutla 15 Sept 2026: total area terbakar di Kalbar 48.535,73 ha, penanganan diperkua...