Nasional

Pemerintah Tindak 25 Merek Diduga Pemalsu Beras Fortifikasi

Bagikan:
Ilustrasi beras fortifikasi dan label gizi yang dipertanyakan oleh pemerintah

Pemerintahberas fortifikasi — beras yang diperkaya zat gizi untuk ibu hamil, menyusui, dan balita — setelah menemukan 25 merek yang diduga tidak memenuhi klaim pada kemasan. Penyelidikan dilanjutkan dengan kerja sama Polri dan pengujian laboratorium pada Selasa, 15 September 2026.

Temuan dan langkah pemerintah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menarik produk, mencabut izin, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan mutu dilakukan di empat laboratorium bersertifikasi.

"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini harus kita tindaki,"

- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Pengujian produk dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil awal menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.

Dampak harga dan perkiraan kerugian

Pemerintah menemukan sejumlah produk beredar dengan harga tidak wajar. Rata-rata harga jual beras fortifikasi yang diduga palsu tercatat Rp23.385 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kg. Padahal, beras fortifikasi semestinya dijual sekitar Rp13.500 per kg.

Perbedaan harga ini menimbulkan kerugian bagi konsumen. Menteri Amran memperkirakan markup praktik tersebut berpotensi merugikan hingga Rp89 triliun, berdasarkan selisih harga dan estimasi konsumsi.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton, angka yang dipakai pemerintah untuk menghitung dampak ekonomi praktik ini.

"Ini menyusahkan konsumen kita. Ini penipuan,"

- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Sanksi hukum dan proses investigasi

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dugaan praktik ini dapat melanggar Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ini tentu merugikan bagi consum. Baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,"

- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Pemerintah berencana menindaklanjuti temuan melalui proses administratif dan pidana jika terbukti unsur penipuan atau perdagangan barang yang tidak sesuai label.

Daftar merek yang diduga melanggar

  • WFO
  • TKS
  • IMF
  • NUR
  • TKL
  • HOK
  • BRV
  • IMR
  • IHJ
  • IAK
  • PBK
  • GNB
  • DTR
  • TKR
  • WJK
  • PLK
  • MKY
  • IMC
  • PTK
  • ARP
  • ARN
  • SKM
  • GNM
  • TAR
  • CMS

Implikasi dan langkah ke depan

Pemerintah menyoroti risiko terhadap upaya penurunan angka stunting jika konsumen membeli beras berlabel bergizi namun tidak memperoleh kandungan gizi yang dijanjikan. Langkah penarikan produk, pencabutan izin, dan penyelidikan pidana diharapkan memperbaiki pasar dan melindungi konsumen.

Pemerintah juga menyatakan akan memantau harga dan mengefektifkan pengawasan mutu agar intervensi gizi dan program pencegahan stunting tidak terganggu.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait