Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum OTT KPK di BPN Bogor
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026, sehubungan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Respons kementerian dan kerja sama dengan penegak hukum
Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif jika aparat membutuhkan dukungan kementerian.
"Kami juga akan bersikap kooperatif. Kami mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum."
Keterangan substansi belum bisa diberikan
Pihak kementerian belum memberikan keterangan rinci mengenai substansi perkara karena proses hukum masih berlangsung. Ossy menyatakan tidak etis bagi kementerian untuk mengomentari substansi kasus sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
"Proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum," ujar Ossy.
Koordinasi internal untuk jaga integritas dan layanan publik
Meski demikian, Ossy memastikan kementerian melakukan koordinasi antarpimpinan untuk memperkuat integritas internal. Koordinasi ini juga dimaksudkan agar pelayanan publik tetap tersedia dan tidak terganggu di tengah isu yang berkembang.
"Sehingga kami dari sisi kementerian terus melaksanakan koordinasi antarpimpinan untuk memastikan bahwa integritas terus bisa ditingkatkan. Selain itu, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini."
Imbauan kepada publik
Wakil menteri meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Ia mengajak publik bersabar sambil memberi ruang bagi proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
"Saya mohon publik bisa bersabar, tunggu aparat penegak hukum sedang bekerja," kata Ossy.
Sementara itu, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengeluarkan pernyataan resmi yang merinci perkembangan kasus. Kementerian berjanji akan memberikan dukungan penuh apabila diperlukan oleh penyidik, sembari menjaga kesinambungan pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DWP Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola dengan E-Reporting
DWP Kemendikdasmen sosialisasikan Sapta Program Prioritas dan E-Reporting pada 15 September 2026 untuk mempe...
Pemerintah Tindak 25 Merek Diduga Pemalsu Beras Fortifikasi
Pemerintah selidiki 25 merek beras fortifikasi diduga palsu; produk ditarik, izin dicabut, dan kasus diselid...
Kemendag: LPG 3 kg di 17 SPBE Terbukti 100% Sesuai Takaran
Kemendag temukan LPG 3 kg di 17 SPBE memenuhi ketentuan takaran; SOP pengisian dan audit SPBE jadi fokus per...
Indonesia-India Perkuat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi
Indonesia dan India menandatangani MoU kerja sama teknologi telekomunikasi pada 15 September 2026 untuk memp...
Wamendag Dorong Fortuna Shoes Perluas Pasar Ekspor
Wamendag Roro dorong Fortuna Shoes manfaatkan fasilitasi perdagangan untuk perluas pasar ekspor, termasuk pa...
Karhutla Kalbar 15 Sept 2026: Area Terbakar 48.535 Ha, Penanganan Diperkuat
BNPB laporkan kondisi karhutla 15 Sept 2026: total area terbakar di Kalbar 48.535,73 ha, penanganan diperkua...