Pemerintah Perbaiki Data Sosial dengan DTSEN, 4,33 Juta KPM
Pemerintah terus memperbaiki basis data kesejahteraan lewat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperbaiki penyaluran program perlindungan sosial. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan pembaruan berjalan sejak implementasi DTSEN dan tercatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada program bansos, Senin, 15 September 2026.
Apa itu DTSEN dan tujuan integrasi data
DTSEN dibuat sebagai satu basis data sosial ekonomi yang menjadi rujukan lintas kementerian dan lembaga. Sistem ini berfungsi untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan menjadi dasar penyaluran program prioritas.
Sebelum DTSEN, data warga tersebar dalam beberapa basis seperti Regsosek, DTKS, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Karena data berbeda-beda, pemerintah lalu memberi mandat kepada BPS untuk mengintegrasikan seluruh sumber tersebut ke dalam DTSEN.
Program yang menggunakan DTSEN
Dengan satu basis data yang terintegrasi, penyaluran program menjadi lebih terkoordinasi. Program yang merujuk DTSEN antara lain:
- bantuan sosial (bansos)
- Sekolah Rakyat
- Program 3 Juta Rumah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- PBI BPJS Kesehatan
- program prioritas lainnya
Dampak nyata: warga yang sebelumnya terlewat kini terdata
Implementasi DTSEN telah mengungkap warga yang sebelumnya tidak menerima bantuan padahal memenuhi syarat. Qodari menyoroti pentingnya pemutakhiran data untuk menjangkau mereka yang berhak.
"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan,"
Contoh konkret adalah Mistam Rizwandi dari Jawa Barat dan Juriah dari Kabupaten Brebes. Keduanya berada pada desil 1 dan sebelumnya tidak menerima bantuan. Setelah DTSEN diterapkan, mereka mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Mekanisme pembaruan dan penilaian
Pemerintah menyediakan mekanisme pemutakhiran yang meliputi usul dan sanggah dari masyarakat. Saat ditemukan ketidaksesuaian desil, data dapat diperiksa ulang dan diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna. Melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,"
Penerapan DTSEN menandai pergeseran dari fragmentasi data antar-lembaga menuju satu registri sosial (social registry). Penetapan penerima program tetap dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai kriteria program. Ke depan, keberlanjutan pemutakhiran dan integrasi data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Semeru Level 3 Siaga, BPBD Lumajang Siagakan Petugas 24 Jam
Gunung Semeru erupsi 15 Sept; status tetap Level 3 Siaga. BPBD Lumajang siagakan petugas, siapkan pengungsia...
DWP Kaltim Sosialisasikan AD/ART untuk Samakan Persepsi Pengurus
DWP Kaltim menggelar sosialisasi AD/ART daring pada 15 September 2026 untuk menyamakan pemahaman pengurus da...
DWP Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola dengan E-Reporting
DWP Kemendikdasmen sosialisasikan Sapta Program Prioritas dan E-Reporting pada 15 September 2026 untuk mempe...
Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum OTT KPK di BPN Bogor
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menghormati proses hukum OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor dan menjanjikan sikap ko...
Pemerintah Tindak 25 Merek Diduga Pemalsu Beras Fortifikasi
Pemerintah selidiki 25 merek beras fortifikasi diduga palsu; produk ditarik, izin dicabut, dan kasus diselid...
Kemendag: LPG 3 kg di 17 SPBE Terbukti 100% Sesuai Takaran
Kemendag temukan LPG 3 kg di 17 SPBE memenuhi ketentuan takaran; SOP pengisian dan audit SPBE jadi fokus per...