Pemerintah Pastikan 1.098 Sapi Kurban Presiden Berkualitas Premium
Pemerintah menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban Presiden untuk Iduladha 1447 H pada 26 Mei 2026 di Jakarta. Semua hewan diklaim memenuhi standar kualitas nasional dan syariat Islam, serta telah tersertifikasi kesehatan.
Kualitas dan jenis sapi
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan sapi yang disalurkan berasal dari jenis unggulan peternakan dalam negeri. Rata-rata bobot mencapai lebih dari 800 kilogram.
"Jenis sapi kurban merupakan sapi premium seperti Simmental dan Limousin. Bobotnya rata-rata di atas 800 kilogram sesuai standar kurban Presiden," kata Juri di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Syariat dan kesehatan hewan
Pemerintah menegaskan setiap ekor sapi telah memenuhi persyaratan syariat Islam. Sapi dinyatakan berusia di atas dua tahun, berjenis jantan, dan tidak mengalami cacat.
"Semua sapi sesuai syariat Islam untuk hewan kurban. Usia di atas dua tahun, jantan, dan tidak memiliki cacat," ujar Juri.
Kementerian Pertanian terlibat untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Setiap sapi wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dan sertifikat resmi.
"Sapi-sapi ini sudah memiliki sertifikat kesehatan yang sah. Semua proses dilakukan agar memenuhi syarat hewan kurban yang baik," lanjut Juri.
Proses pembelian dan distribusi
Pembelian sapi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan asosiasi peternak. Pendekatan ini dimaksudkan agar ketersediaan hewan berkualitas seimbang dan distribusi merata ke wilayah Indonesia.
Pemerintah menekankan bahwa kualitas hewan kurban menjadi prioritas utama dalam proses ini. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kurban yang dilaksanakan atas nama negara.
Standar hewan kurban
Untuk memperjelas, berikut kriteria utama yang dipenuhi:
- Jenis unggulan peternakan: Simmental, Limousin, dan sejenisnya
- Bobot rata-rata lebih dari 800 kilogram
- Usia minimum di atas dua tahun
- Jantan dan tanpa cacat fisik
- Memiliki surat keterangan kesehatan hewan/sertifikat
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyaluran daging kurban menjangkau berbagai daerah secara adil dan memenuhi ketentuan agama serta kesehatan. Ke depan, kolaborasi antara kementerian dan asosiasi peternak dinilai penting untuk mempertahankan pasokan hewan kurban berkualitas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...