Nasional

Pemerintah Pastikan 1.098 Sapi Kurban Presiden Berkualitas Premium

Bagikan:
Ilustrasi sapi kurban premium jenis Simmental dan Limousin yang disiapkan pemerintah

Pemerintah menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban Presiden untuk Iduladha 1447 H pada 26 Mei 2026 di Jakarta. Semua hewan diklaim memenuhi standar kualitas nasional dan syariat Islam, serta telah tersertifikasi kesehatan.

Kualitas dan jenis sapi

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan sapi yang disalurkan berasal dari jenis unggulan peternakan dalam negeri. Rata-rata bobot mencapai lebih dari 800 kilogram.

"Jenis sapi kurban merupakan sapi premium seperti Simmental dan Limousin. Bobotnya rata-rata di atas 800 kilogram sesuai standar kurban Presiden," kata Juri di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Syariat dan kesehatan hewan

Pemerintah menegaskan setiap ekor sapi telah memenuhi persyaratan syariat Islam. Sapi dinyatakan berusia di atas dua tahun, berjenis jantan, dan tidak mengalami cacat.

"Semua sapi sesuai syariat Islam untuk hewan kurban. Usia di atas dua tahun, jantan, dan tidak memiliki cacat," ujar Juri.

Kementerian Pertanian terlibat untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Setiap sapi wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dan sertifikat resmi.

"Sapi-sapi ini sudah memiliki sertifikat kesehatan yang sah. Semua proses dilakukan agar memenuhi syarat hewan kurban yang baik," lanjut Juri.

Proses pembelian dan distribusi

Pembelian sapi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan asosiasi peternak. Pendekatan ini dimaksudkan agar ketersediaan hewan berkualitas seimbang dan distribusi merata ke wilayah Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa kualitas hewan kurban menjadi prioritas utama dalam proses ini. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kurban yang dilaksanakan atas nama negara.

Standar hewan kurban

Untuk memperjelas, berikut kriteria utama yang dipenuhi:

  • Jenis unggulan peternakan: Simmental, Limousin, dan sejenisnya
  • Bobot rata-rata lebih dari 800 kilogram
  • Usia minimum di atas dua tahun
  • Jantan dan tanpa cacat fisik
  • Memiliki surat keterangan kesehatan hewan/sertifikat

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyaluran daging kurban menjangkau berbagai daerah secara adil dan memenuhi ketentuan agama serta kesehatan. Ke depan, kolaborasi antara kementerian dan asosiasi peternak dinilai penting untuk mempertahankan pasokan hewan kurban berkualitas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait