Nasional

DPR: Sanksi Pidana UU PIHU Tidak Menyasar Jemaah Umrah Mandiri

Bagikan:
Ilustrasi jemaah umrah dan teks UU PIHU

Anggota Komisi III DPR RI AbdullahUU PIHU) tidak ditujukan kepada jemaah umrah mandiri. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026, saat DPR menjelaskan tujuan pasal-pasal terkait pengaturan penyelenggaraan umrah.

Sanksi untuk penyelenggara ilegal, bukan jemaah

Abdullah menegaskan ketentuan pidana di Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU menyasar pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa hak. Ia menyebut pengakuan terhadap umrah mandiri sebagai bentuk jaminan kebebasan beribadah bagi masyarakat, namun kebebasan itu harus dilindungi oleh aturan yang tegas.

Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi.

Alasan penerapan sanksi pidana

Menurut Abdullah, sanksi pidana dinilai sebagai instrumen paling efektif untuk menghentikan aktivitas penyelenggara ilegal. Ia berpendapat sanksi administratif tidak memadai terhadap pelaku yang beroperasi di luar sistem pengawasan negara.

Oleh sebab itu, setiap orang yang berada di luar sistem dan tanpa hak bertindak sebagai PPIU dikenai ketentuan hukum. Instrumen paling logis untuk menghentikan tindakan tersebut adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU.

DPR khawatir praktik ilegal memicu tindak pidana lain

DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana, termasuk penipuan berkedok agama. Karena itu, ketentuan pidana dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan perlindungan hukum bagi calon jemaah.

Permohonan uji materiil dan implikasi hukum

Menutup keterangannya, Abdullah meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap pasal-pasal yang dimaksud. Ia memperingatkan penghapusan ketentuan pidana berisiko menimbulkan kekosongan hukum, yang justru dapat memicu lonjakan penipuan dan praktik penyelenggaraan ilegal.

Langkah DPR menegaskan fokus penegakan hukum pada pelaku penyelenggaraan ilegal diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga kebebasan beribadah tanpa mengkriminalisasi jemaah yang memilih umrah mandiri.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait