DPR: Sanksi Pidana UU PIHU Tidak Menyasar Jemaah Umrah Mandiri
Anggota Komisi III DPR RI AbdullahUU PIHU) tidak ditujukan kepada jemaah umrah mandiri. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026, saat DPR menjelaskan tujuan pasal-pasal terkait pengaturan penyelenggaraan umrah.
Sanksi untuk penyelenggara ilegal, bukan jemaah
Abdullah menegaskan ketentuan pidana di Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU menyasar pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa hak. Ia menyebut pengakuan terhadap umrah mandiri sebagai bentuk jaminan kebebasan beribadah bagi masyarakat, namun kebebasan itu harus dilindungi oleh aturan yang tegas.
Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi.
Alasan penerapan sanksi pidana
Menurut Abdullah, sanksi pidana dinilai sebagai instrumen paling efektif untuk menghentikan aktivitas penyelenggara ilegal. Ia berpendapat sanksi administratif tidak memadai terhadap pelaku yang beroperasi di luar sistem pengawasan negara.
Oleh sebab itu, setiap orang yang berada di luar sistem dan tanpa hak bertindak sebagai PPIU dikenai ketentuan hukum. Instrumen paling logis untuk menghentikan tindakan tersebut adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU.
DPR khawatir praktik ilegal memicu tindak pidana lain
DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana, termasuk penipuan berkedok agama. Karena itu, ketentuan pidana dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan perlindungan hukum bagi calon jemaah.
Permohonan uji materiil dan implikasi hukum
Menutup keterangannya, Abdullah meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap pasal-pasal yang dimaksud. Ia memperingatkan penghapusan ketentuan pidana berisiko menimbulkan kekosongan hukum, yang justru dapat memicu lonjakan penipuan dan praktik penyelenggaraan ilegal.
Langkah DPR menegaskan fokus penegakan hukum pada pelaku penyelenggaraan ilegal diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga kebebasan beribadah tanpa mengkriminalisasi jemaah yang memilih umrah mandiri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...