Sabang Raih Opini WTP LKPD 2025 dari BPK Aceh
Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan opini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam pada Kamis, 4 Juni 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh. Capaian ini diperoleh melalui sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan, penganggaran, dan pengawasan keuangan daerah.
Penyerahan LHP dan kehadiran DPRK
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2025 berlangsung di kantor BPK Aceh. Acara dihadiri langsung oleh Wali Kota Sabang dan Kepala Perwakilan BPK. Hadir pula Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap tata kelola keuangan daerah.
Makna opini WTP menurut Wali Kota
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyatakan rasa syukur dan mengapresiasi kerja seluruh aparatur daerah atas capaian WTP tersebut. Menurutnya, opini ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
"Alhamdulillah, capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran yang telah bekerja bersama untuk mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah,"
"Kami akan terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan. Berbagai rekomendasi yang diberikan BPK juga akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan,"
Kriteria penilaian BPK
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP adalah penilaian kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan. Opini ini menunjukkan laporan disusun secara transparan, dapat dipercaya, dan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Opini WTP yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,"
Andri turut mengucapkan selamat dan berharap capaian ini dipertahankan. Ia juga mengingatkan agar catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi perhatian untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Tindak lanjut dan komitmen ke depan
Pemerintah Kota Sabang menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Fokus ke depan meliputi tindak lanjut rekomendasi BPK, peningkatan transparansi, dan upaya berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan capaian WTP ini, pemerintah daerah diharapkan mempertahankan praktik pengelolaan keuangan yang akuntabel dan menjadikan rekomendasi pemeriksaaan sebagai pedoman perbaikan berkelanjutan.
Berita Terkait
Jamri Tekankan Peran PMII dalam Percepatan Pembangunan Labuhanbatu
Wakil Bupati Jamri minta PMII jadi mitra strategis pemerintah untuk percepatan pembangunan Labuhanbatu Raya...
Kejari Labuhanbatu Koordinasi dengan Kodim 0209/LB untuk Perkuat Sinergi
Kejari Labuhanbatu kunjungi Kodim 0209/LB pada 4 Juni untuk perkuat sinergi APH dan Forkopimda demi stabilit...
Diva Azahra Juara Atletik Putri O2SN SD Kota Langsa 2026
Siswi SDN 1 Langsa Diva Azahra meraih juara 1 Atletik Putri O2SN Kota Langsa 2026 dan akan wakili kota ke ti...
Azara Wellness di Sergai Soft Opening, Dukung Kesehatan Perempuan
Bupati dan Wabup Sergai meninjau soft opening Azara Wellness di Agrowisata Socfindo, pusat perawatan perempu...
Ratusan Warga Dairi Tolak Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral
Ratusan warga Dairi menggelar demo (4/6) menolak SK Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral Nomor 1437/2...
HMI: Jangan Bebankan Pembiayaan AFF U-19 ke Pemda
HMI Medan kritik PSSI soal pembiayaan AFF U-19 2026; APBD tak boleh dipakai menutupi kurangnya perencanaan e...