Lokal

Aceh Besar Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026

Bagikan:
Pegawai ASN Aceh Besar menerima gaji ke-13

Kota Jantho, Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 3 Juni 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan selesai dilaksanakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Jumlah penerima dan anggaran

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyampaikan rincian penerima dan anggaran pencairan. Menurutnya, penerima terdiri dari PNS, PPPK, dan anggota DPRK yang memenuhi syarat administrasi.

Rincian menurut Sekda:

  • PNS: 4.982 orang
  • PPPK: 1.431 orang
  • DPRK: 39 orang

Bahrul Jamil menyebut total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar 31.213.607.024 (angka sebagaimana disampaikan pejabat daerah).

Alasan pencairan dan manfaat ekonomi

Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat tentang pemberian gaji tambahan bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk membantu kebutuhan rumah tangga pegawai, terutama untuk persiapan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah," ujar Bahrul Jamil.

Selain manfaat langsung bagi penerima, pemerintah daerah memperkirakan adanya dampak positif terhadap perputaran ekonomi lokal. Tambahan penghasilan diperkirakan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga.

Proses administrasi dan tindak lanjut

Pemerintah Kabupaten meminta seluruh OPD mempercepat penyelesaian dokumen administrasi agar pembayaran tidak tertunda. Sekda menegaskan hingga pelaporan terakhir tidak terdapat hambatan berarti dalam proses penyaluran.

Lebih jauh, Bahrul Jamil mengingatkan ASN agar meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan. Ia menekankan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai harus diimbangi dengan kinerja yang baik.

Pencairan akan terus berlangsung sampai seluruh ASN menerima hak mereka. Pemerintah daerah berharap pencairan gaji ke-13 dapat menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di Aceh Besar.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait