Lokal

Sumut Pacu Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat

Bagikan:
Gubernur Sumatera Utara dorong legalisasi sumur minyak masyarakat di Langkat untuk dukung swasembada energi

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak milik masyarakat untuk mendukung target swasembada energi nasional. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (4/6).

Inti kebijakan dan dasar hukum

Bobby menilai penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah penting. Aturan ini dinilai memberi kepastian hukum dan tata kelola profesional bagi aktivitas sumur rakyat.

“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,”

Menurut Gubernur, legalisasi membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk menata pemanfaatan hasil melalui BUMD dan mekanisme yang jelas.

“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,”

Data dan potensi di Kabupaten Langkat

Di Kabupaten Langkat tercatat 607 sumur minyak masyarakat yang sudah terverifikasi. Jumlah ini berpotensi berkontribusi pada peningkatan produksi energi nasional jika dikelola secara resmi.

Verifikasi sumur membuka kesempatan bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya lokal.

Respons lokal dan dukungan SKK Migas

Bupati Langkat Syah Afandin menyambut baik rencana legalisasi. Ia menilai sumur minyak rakyat dapat menjadi sumber penerimaan dan lapangan kerja.

“Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,”

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menyatakan pihaknya mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut dan mengapresiasi sinergi dengan pemerintah provinsi dan daerah.

“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,”

Manfaat dan langkah berikutnya

Legalisasi diharapkan membawa beberapa manfaat langsung bagi masyarakat dan daerah. Di antaranya:

  • Penciptaan lapangan kerja
  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Peningkatan kontribusi terhadap produksi minyak nasional

Pemprov Sumut menegaskan kesiapan bersinergi dengan SKK Migas, pemerintah kabupaten/kota, dan BUMD untuk mempercepat proses legalisasi dan penyelesaian masalah teknis di lapangan.

Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dipandang sebagai pijakan hukum untuk memadukan kegiatan sumur rakyat ke dalam kerangka pengelolaan energi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait