Sumut Pacu Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak milik masyarakat untuk mendukung target swasembada energi nasional. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (4/6).
Inti kebijakan dan dasar hukum
Bobby menilai penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah penting. Aturan ini dinilai memberi kepastian hukum dan tata kelola profesional bagi aktivitas sumur rakyat.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,”
Menurut Gubernur, legalisasi membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk menata pemanfaatan hasil melalui BUMD dan mekanisme yang jelas.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,”
Data dan potensi di Kabupaten Langkat
Di Kabupaten Langkat tercatat 607 sumur minyak masyarakat yang sudah terverifikasi. Jumlah ini berpotensi berkontribusi pada peningkatan produksi energi nasional jika dikelola secara resmi.
Verifikasi sumur membuka kesempatan bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya lokal.
Respons lokal dan dukungan SKK Migas
Bupati Langkat Syah Afandin menyambut baik rencana legalisasi. Ia menilai sumur minyak rakyat dapat menjadi sumber penerimaan dan lapangan kerja.
“Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,”
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menyatakan pihaknya mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut dan mengapresiasi sinergi dengan pemerintah provinsi dan daerah.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,”
Manfaat dan langkah berikutnya
Legalisasi diharapkan membawa beberapa manfaat langsung bagi masyarakat dan daerah. Di antaranya:
- Penciptaan lapangan kerja
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Peningkatan kontribusi terhadap produksi minyak nasional
Pemprov Sumut menegaskan kesiapan bersinergi dengan SKK Migas, pemerintah kabupaten/kota, dan BUMD untuk mempercepat proses legalisasi dan penyelesaian masalah teknis di lapangan.
Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dipandang sebagai pijakan hukum untuk memadukan kegiatan sumur rakyat ke dalam kerangka pengelolaan energi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...