Lokal

Pemko Sabang Perluas Akses Informasi Publik Lewat Inovasi Digital

Bagikan:
Wali Kota Sabang Zulkifli mempresentasikan keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Aceh

Sabang — Pemerintah Kota Sabang memperkuat keterbukaan informasi publik melalui serangkaian inovasi digital dan penguatan kelembagaan. Hal itu dipaparkan Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam saat presentasi di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10) sore, dengan tujuan membuat layanan pemerintahan lebih mudah dijangkau dan transparan.

Inovasi digital untuk akses cepat

Pada presentasi, Zulkifli memaparkan pengembangan website PPID, pemanfaatan media sosial sebagai kanal penyebaran informasi, integrasi antara website Pemko dan PPID, serta digitalisasi dokumen informasi publik. Ia menekankan layanan informasi secara online dirancang agar masyarakat mendapat data dengan cepat dan jelas.

  • Website PPID terpusat sebagai pintu informasi publik
  • Media sosial sebagai kanal penyuluhan dan pengumuman
  • Integrasi informasi antara Pemko dan PPID untuk konsistensi data
  • Digitalisasi dokumen untuk kemudahan akses dan arsip

"Pembangunan itu pada akhirnya bukan hanya soal angka yang kita tampilkan dalam laporan. Yang paling penting, bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin baik, akses informasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa melihat lebih banyak peluang untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Zulkifli.

Perluasan ke tingkat gampong

Pemko Sabang juga mendorong keterbukaan informasi sampai ke tingkat gampong melalui pengembangan PPID Gampong. Upaya ini dilakukan lewat sosialisasi, diskusi, dan pendampingan teknis agar pengelolaan informasi publik di desa lebih baik dan warga lebih mudah memperoleh informasi penting.

Monitoring, evaluasi, dan payung aturan

Penguatan pengelolaan informasi dilengkapi mekanisme monitoring dan evaluasi berkala terhadap PPID di lingkungan Pemko Sabang. Landasan hukum pelaksanaan pengawasan ini adalah Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID, yang ditujukan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pada setiap SKPK.

"Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas," kata Zulkifli.

Kolaborasi antarlembaga dan publik

Pemko Sabang mendorong sinergi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat untuk memperluas akses serta penyebarluasan informasi. Kolaborasi ini diharapkan membangun pengelolaan informasi yang terpadu, transparan, dan responsif.

Hadirin pada kegiatan

Selain Wali Kota, acara dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kabag Prokopim Setdako Sabang, serta pimpinan dan komisioner Komisi Informasi Aceh.

Langkah Pemko Sabang menunjukkan arah perbaikan layanan publik yang memadukan teknologi dan penguatan tata kelola. Pelaksanaan aturan dan evaluasi berkala diharapkan mempercepat transformasi keterbukaan informasi ke seluruh lapisan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait