Daftar Anggota Panja dan Tujuh Pokok Perubahan RUU Polri
Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang‑Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengumuman disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Revisi ini disebut untuk memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel tanpa mengubah arah reformasi.
Inti pembahasan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perubahan bersifat terbatas pada pasal‑pasal tertentu. Pembahasan tidak dimulai dari naskah dasar baru, melainkan pembaruan terhadap pasal yang dianggap perlu.
"RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang‑Undang Polri yang ada saat ini. Sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik‑praktik di masa lalu, Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,"
Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk memudahkan pembahasan pasal demi pasal.
Anggota Panja RUU Polri
Komisi III merinci nama‑nama anggota panja yang akan membahas RUU Polri. Berikut daftar yang diumumkan:
- Gilang Dhielafararez
- Mercy Christy Barends
- Martin Daniel Tumbelaka
Tujuh poin pokok substansi
Komisi III menyatakan ada tujuh poin pokok substansi perubahan dalam RUU Polri. Rumusan itu merupakan hasil kerja Panja Reformasi Kepolisian, masukan dari Kejaksaan Agung dan pengadilan, serta rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menilai beberapa tuntutan masyarakat telah terakomodasi oleh pembaruan pada KUHP dan KUHAP. Ia menekankan kedua instrumen hukum itu membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum nasional.
"Berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru... kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional,"
Namun, pada pengumuman yang dikutip belum dipaparkan secara rinci ketujuh poin tersebut. Detail substansi diperkirakan akan terbuka saat Panja mulai rapat teknis dan menerima DIM dari Kemenkumham.
Langkah selanjutnya
Panja akan memulai pembahasan pasal demi pasal berdasarkan DIM. Rapat dengan pihak eksekutif dan stakeholders lain juga direncanakan untuk menggali rekomendasi teknis.
Perkembangan pembahasan RUU Polri dipantau ketat publik dan organisasi reformasi. Komisi III berjanji menyampaikan perkembangan secara berkala selama proses legislasi berlangsung.
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil
Pemerintah memastikan harga beras SPHP tetap stabil meski dolar menguat; harga, kualitas, dan batas pembelia...
26 Mei 2026: Hari Arafah, Hari Rambut Merah, dan Kemerdekaan Georgia
26 Mei 2026 menampung beberapa peringatan penting: Hari Rambut Merah, Hari Kemerdekaan Georgia, dan Hari Ara...
Cara Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat
Panduan memilih hewan kurban sehat dan sesuai syariat: cek usia, tanda fisik, dan SKKH agar daging aman diko...
Revisi UU Polri Perkuat Peran Kompolnas, DPR Bentuk Panja
DPR dan pemerintah sepakat revisi UU Polri 2002 perlu memperkuat Kompolnas, pengawasan, dan profesionalisme...
Pemerintah Diminta Bongkar Mafia Pupuk Subsidi sampai Akar
Komisi IV DPR minta pemerintah bongkar mafia pupuk subsidi setelah Kementan cabut 2.231 izin; kerugian akiba...
Download SPTJM dan Cara Daftar Prapendaftaran SPMB DKI 2026
Prapendaftaran SPMB DKI 2026 (SMP/SMA/SMK) buka 19 Mei–10 Juni; unduh SPTJM di laman resmi dan unggah setela...