Nasional

Daftar Anggota Panja dan Tujuh Pokok Perubahan RUU Polri

Bagikan:
Ilustrasi rapat Komisi III DPR membahas RUU Polri di Gedung DPR

Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang‑Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengumuman disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Revisi ini disebut untuk memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel tanpa mengubah arah reformasi.

Inti pembahasan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perubahan bersifat terbatas pada pasal‑pasal tertentu. Pembahasan tidak dimulai dari naskah dasar baru, melainkan pembaruan terhadap pasal yang dianggap perlu.

"RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang‑Undang Polri yang ada saat ini. Sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik‑praktik di masa lalu, Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,"

Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk memudahkan pembahasan pasal demi pasal.

Anggota Panja RUU Polri

Komisi III merinci nama‑nama anggota panja yang akan membahas RUU Polri. Berikut daftar yang diumumkan:

  • Gilang Dhielafararez
  • Mercy Christy Barends
  • Martin Daniel Tumbelaka

Tujuh poin pokok substansi

Komisi III menyatakan ada tujuh poin pokok substansi perubahan dalam RUU Polri. Rumusan itu merupakan hasil kerja Panja Reformasi Kepolisian, masukan dari Kejaksaan Agung dan pengadilan, serta rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Dalam pernyataannya, Habiburokhman menilai beberapa tuntutan masyarakat telah terakomodasi oleh pembaruan pada KUHP dan KUHAP. Ia menekankan kedua instrumen hukum itu membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum nasional.

"Berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru... kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional,"

Namun, pada pengumuman yang dikutip belum dipaparkan secara rinci ketujuh poin tersebut. Detail substansi diperkirakan akan terbuka saat Panja mulai rapat teknis dan menerima DIM dari Kemenkumham.

Langkah selanjutnya

Panja akan memulai pembahasan pasal demi pasal berdasarkan DIM. Rapat dengan pihak eksekutif dan stakeholders lain juga direncanakan untuk menggali rekomendasi teknis.

Perkembangan pembahasan RUU Polri dipantau ketat publik dan organisasi reformasi. Komisi III berjanji menyampaikan perkembangan secara berkala selama proses legislasi berlangsung.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait