Daftar Anggota Panja dan Tujuh Pokok Perubahan RUU Polri
Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang‑Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengumuman disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Revisi ini disebut untuk memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel tanpa mengubah arah reformasi.
Inti pembahasan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perubahan bersifat terbatas pada pasal‑pasal tertentu. Pembahasan tidak dimulai dari naskah dasar baru, melainkan pembaruan terhadap pasal yang dianggap perlu.
"RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang‑Undang Polri yang ada saat ini. Sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik‑praktik di masa lalu, Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,"
Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk memudahkan pembahasan pasal demi pasal.
Anggota Panja RUU Polri
Komisi III merinci nama‑nama anggota panja yang akan membahas RUU Polri. Berikut daftar yang diumumkan:
- Gilang Dhielafararez
- Mercy Christy Barends
- Martin Daniel Tumbelaka
Tujuh poin pokok substansi
Komisi III menyatakan ada tujuh poin pokok substansi perubahan dalam RUU Polri. Rumusan itu merupakan hasil kerja Panja Reformasi Kepolisian, masukan dari Kejaksaan Agung dan pengadilan, serta rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menilai beberapa tuntutan masyarakat telah terakomodasi oleh pembaruan pada KUHP dan KUHAP. Ia menekankan kedua instrumen hukum itu membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum nasional.
"Berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru... kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional,"
Namun, pada pengumuman yang dikutip belum dipaparkan secara rinci ketujuh poin tersebut. Detail substansi diperkirakan akan terbuka saat Panja mulai rapat teknis dan menerima DIM dari Kemenkumham.
Langkah selanjutnya
Panja akan memulai pembahasan pasal demi pasal berdasarkan DIM. Rapat dengan pihak eksekutif dan stakeholders lain juga direncanakan untuk menggali rekomendasi teknis.
Perkembangan pembahasan RUU Polri dipantau ketat publik dan organisasi reformasi. Komisi III berjanji menyampaikan perkembangan secara berkala selama proses legislasi berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...