Menkeu Serahkan RUU Pusat Finansial Internasional ke DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hari ini menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kepada Komisi XI DPR RI. Pengajuan itu dilakukan di gedung DPR pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan tujuan memperkuat peran Indonesia sebagai pusat keuangan bertaraf internasional dan meningkatkan investasi.
Ringkasan RUU
RUU PFII mengusulkan pembentukan kawasan keuangan internasional yang dirancang sesuai standar global. Rancangan itu mencakup pengaturan kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum, dan kebijakan daya saing untuk menarik modal internasional.
Tujuan dan manfaat
Menurut Menkeu, pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Penyelenggaraan PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan domestik, pengembangan inovasi jasa keuangan, serta peningkatan investasi.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, dan peningkatan investasi,"
Keberadaan PFII juga dimaksudkan untuk memfasilitasi pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional.
"Pada akhirnya, akan memperkuat kontribusi sektor keuangan pada pertumbuhan ekonomi domestik,"tambahnya.
Rincian usulan dalam RUU
Dalam RUU yang diajukan, pemerintah tidak hanya mengatur pembentukan kelembagaan. Dokumen itu juga memuat kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global. Rancangan ini menekankan aspek kepastian hukum sebagai salah satu kunci daya tarik investor.
Alasan dan konteks
Menkeu menyebut banyak pusat keuangan internasional di negara lain berperan penting dalam menarik investasi. Mobilisasi pasar modal global menjadi lebih efisien dan mendorong penciptaan lapangan kerja bernilai tambah. Ia menilai Indonesia memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar.
"Indonesia punya modal kuat untuk berperan lebih besar dalam ekosistem keuangan global,"
Menurut Menkeu, modal tersebut antara lain besarnya perekonomian, pasar domestik yang luas, dan posisi geografis yang strategis.
Langkah selanjutnya
Penyampaian RUU kepada Komisi XI DPR membuka proses pembahasan legislatif. Pemerintah berharap pembahasan dapat menghasilkan pengaturan yang menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi jangka panjang sambil memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan tetap dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),"
Jika disetujui, RUU ini berpotensi mengubah kerangka kebijakan keuangan dan membuka pintu investasi baru yang lebih besar bagi Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.