Menkeu Serahkan RUU Pusat Finansial Internasional ke DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hari ini menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kepada Komisi XI DPR RI. Pengajuan itu dilakukan di gedung DPR pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan tujuan memperkuat peran Indonesia sebagai pusat keuangan bertaraf internasional dan meningkatkan investasi.
Ringkasan RUU
RUU PFII mengusulkan pembentukan kawasan keuangan internasional yang dirancang sesuai standar global. Rancangan itu mencakup pengaturan kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum, dan kebijakan daya saing untuk menarik modal internasional.
Tujuan dan manfaat
Menurut Menkeu, pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Penyelenggaraan PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan domestik, pengembangan inovasi jasa keuangan, serta peningkatan investasi.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, dan peningkatan investasi,"
Keberadaan PFII juga dimaksudkan untuk memfasilitasi pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional.
"Pada akhirnya, akan memperkuat kontribusi sektor keuangan pada pertumbuhan ekonomi domestik,"tambahnya.
Rincian usulan dalam RUU
Dalam RUU yang diajukan, pemerintah tidak hanya mengatur pembentukan kelembagaan. Dokumen itu juga memuat kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global. Rancangan ini menekankan aspek kepastian hukum sebagai salah satu kunci daya tarik investor.
Alasan dan konteks
Menkeu menyebut banyak pusat keuangan internasional di negara lain berperan penting dalam menarik investasi. Mobilisasi pasar modal global menjadi lebih efisien dan mendorong penciptaan lapangan kerja bernilai tambah. Ia menilai Indonesia memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar.
"Indonesia punya modal kuat untuk berperan lebih besar dalam ekosistem keuangan global,"
Menurut Menkeu, modal tersebut antara lain besarnya perekonomian, pasar domestik yang luas, dan posisi geografis yang strategis.
Langkah selanjutnya
Penyampaian RUU kepada Komisi XI DPR membuka proses pembahasan legislatif. Pemerintah berharap pembahasan dapat menghasilkan pengaturan yang menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi jangka panjang sambil memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan tetap dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),"
Jika disetujui, RUU ini berpotensi mengubah kerangka kebijakan keuangan dan membuka pintu investasi baru yang lebih besar bagi Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Moora Fresh: Inspirasi Usaha Kuliner dari Manokwari
Alfiana Ida Matini berbagi perjalanan membangun Moora Fresh di Manokwari, menekankan kualitas, sentuhan loka...
Inovasi dan Digitalisasi Kunci UMKM Naik Kelas
Noorahmiati: inovasi, manajemen, dan digitalisasi jadi kunci agar UMKM rumahan dapat naik kelas dan berkelan...
Perayaan HUT RI di Sidodadi Dongkrak Pendapatan UMKM
Perayaan HUT RI Ke-81 di Dusun Sidodadi, Lampung Tengah, meningkatkan pendapatan UMKM hingga tiga kali lipat...
UMKM Malinau Gelar Olahraga Bersama Semarakkan HUT ke-81 RI
Pelaku UMKM di PLB Malinau menggelar senam dan permainan pada 19 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI...
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Ruang Inkubasi UMKM Medan
Gallery Mustika Deli di MPP Medan resmi dibuka (19 Agustus 2026) sebagai ruang promosi dan inkubasi untuk me...
Tips Jualan Stick Mozzarella Homemade di Media Sosial
Tips praktis jualan stick mozzarella homemade di media sosial: foto menggoda, video tarikan keju, caption ef...