Menkop Beberkan 4 PR Utama dalam RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memaparkan empat isu krusial yang masih harus didalami dalam pembahasan RUU Perkoperasian pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pemerintah menilai revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 perlu untuk menata kembali ekosistem koperasi agar lebih relevan dan aman bagi anggota serta masyarakat.
1. Digitalisasi koperasi
Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi menjadi kunci mempercepat layanan, memperluas akses, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi koperasi. Namun, aturan mengenai jenis teknologi, standar keamanan data, dan tata kelola platform masih perlu dirumuskan lebih rinci agar implementasi berjalan aman dan terukur.
2. Pengawasan dan perlindungan dana anggota
Salah satu perhatian utama adalah penguatan mekanisme pengawasan usaha simpan pinjam koperasi serta perlindungan dana anggota. Pemerintah mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan sektor ini.
"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi. Tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,"
3. Perumusan sanksi pidana yang hati-hati
Pemerintah mengingatkan perlunya kehati-hatian saat merumuskan ketentuan sanksi pidana dalam RUU. Sanksi diperlukan untuk melindungi anggota dan publik, tetapi harus disusun agar tidak salah sasaran atau membuka peluang kriminalisasi akibat rendahnya literasi pengurus dan anggota.
"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran. Dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya,"
4. Pengaturan ekosistem dan pembagian peran
Poin keempat menyangkut pembagian peran dan fungsi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam ekosistem koperasi. Pemerintah menilai butuh kajian lebih jauh agar aturan baru mampu mendorong koperasi sebagai motor ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia,"
Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses pendalaman naskah akademik dan draf RUU. Pemerintah dan DPR sepakat mengkaji empat PR tersebut lebih mendalam sebelum melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Implementasi pasca-aturan nanti akan menentukan sejauh mana koperasi nasional dapat bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang lebih modern dan terpercaya bagi masyarakat.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...