Menkop Beberkan 4 PR Utama dalam RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memaparkan empat isu krusial yang masih harus didalami dalam pembahasan RUU Perkoperasian pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pemerintah menilai revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 perlu untuk menata kembali ekosistem koperasi agar lebih relevan dan aman bagi anggota serta masyarakat.
1. Digitalisasi koperasi
Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi menjadi kunci mempercepat layanan, memperluas akses, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi koperasi. Namun, aturan mengenai jenis teknologi, standar keamanan data, dan tata kelola platform masih perlu dirumuskan lebih rinci agar implementasi berjalan aman dan terukur.
2. Pengawasan dan perlindungan dana anggota
Salah satu perhatian utama adalah penguatan mekanisme pengawasan usaha simpan pinjam koperasi serta perlindungan dana anggota. Pemerintah mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan sektor ini.
"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi. Tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,"
3. Perumusan sanksi pidana yang hati-hati
Pemerintah mengingatkan perlunya kehati-hatian saat merumuskan ketentuan sanksi pidana dalam RUU. Sanksi diperlukan untuk melindungi anggota dan publik, tetapi harus disusun agar tidak salah sasaran atau membuka peluang kriminalisasi akibat rendahnya literasi pengurus dan anggota.
"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran. Dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya,"
4. Pengaturan ekosistem dan pembagian peran
Poin keempat menyangkut pembagian peran dan fungsi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam ekosistem koperasi. Pemerintah menilai butuh kajian lebih jauh agar aturan baru mampu mendorong koperasi sebagai motor ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia,"
Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses pendalaman naskah akademik dan draf RUU. Pemerintah dan DPR sepakat mengkaji empat PR tersebut lebih mendalam sebelum melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Implementasi pasca-aturan nanti akan menentukan sejauh mana koperasi nasional dapat bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang lebih modern dan terpercaya bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...