Nasional

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, AMPB Saksikan Langsung di Paripurna

Bagikan:
Aktivis AMPB menyaksikan pembahasan RUU Perampasan Aset dari balkon ruang paripurna DPR

Komisi III DPR RI memaparkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Kamis, 27 Agustus 2026. Pemaparan itu disaksikan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok), dan sejumlah rekannya dari balkon ruang paripurna. DPR menargetkan pengesahan RUU ini pada Desember 2026.

Mengapa pembahasan butuh waktu lebih panjang

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengusung konsep yang relatif baru. Karena itu, penyusunannya membutuhkan kajian mendalam dan pembahasan panjang dibanding revisi undang-undang lain.

Ia membandingkan prosesnya dengan revisi UU Polri dan KUHAP, yang sudah memiliki kerangka aturan sebelumnya. Menurutnya, keduanya hanya perlu koreksi atau penggantian beberapa pasal, sedangkan RUU Perampasan Aset dibangun dari konsep awal.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,”

Proses penyusunan dan keterlibatan narasumber

Komisi III menyatakan telah memanggil puluhan narasumber untuk memperkaya draf RUU. Sekitar 50 narasumber disebut sudah memberikan masukan dalam berbagai forum kajian.

Komisi III sempat menjadwalkan dua narasumber tambahan, namun keduanya berhalangan hadir karena mempertimbangkan kondisi keamanan di sekitar aksi demonstrasi. DPR menegaskan proses penyerapan masukan tetap berlanjut meski ada ketidakhadiran.

"Proses penyerapan masukan tidak berhenti karena ketidakhadiran dua narasumber tersebut. Kita lanjutkan terus,”

Data pengembalian kerugian negara

Dalam paparan, Habiburokhman mengungkap data terkait pengembalian kerugian negara pada perkara korupsi. Ia menyebut pengembalian saat ini masih jauh dari angka kerugian riil.

“Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang riil. Dalam tindak pidana korupsi,”

Angka ini menjadi salah satu alasan penguatan aturan perampasan aset dianggap penting untuk meningkatkan restitusi negara.

Kehadiran AMPB di ruang paripurna

Di sela aksi di depan Kompleks Parlemen, perwakilan AMPB berkesempatan masuk ke Gedung DPR sekitar pukul 10.05 WIB. Supriyono (Botok) dan rombongan dipersilakan masuk dan ditempatkan di balkon ruang rapat paripurna setelah mendapat izin pimpinan DPR.

Botok datang bersama Koordinator AMPB, Teguh Istianto, dan beberapa anggota. Ia berharap kesempatan itu menjadi ruang menyampaikan tuntutan percepatan pengesahan RUU dan pemberantasan korupsi secara langsung kepada wakil rakyat.

“Iya, iya (sama pimpinan DPR), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,”

Langkah ke depan

Komisi III menyatakan akan tetap intensif membahas draf RUU pasal demi pasal untuk mengejar target Desember 2026. Jika penyusunan berjalan sesuai rencana, DPR berharap undang-undang tersebut bisa menjadi alat hukum baru untuk memperkuat upaya pemulihan aset dan pemberantasan korupsi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait