Pimpinan DPR Tandatangani Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR RI menandatangani surat perjanjian bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan memuat klausul pengunduran diri pimpinan DPR jika RUU tidak disahkan sesuai tenggat.
Isi perjanjian dan tanda tangan pimpinan
Surat perjanjian ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco Ahmad bersama dua pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dokumen itu berisi komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sampai batas waktu yang disepakati.
Dalam perjanjian terdapat butir yang menyatakan pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila RUU tidak diselesaikan sebelum tenggat. Pernyataan itu disiapkan setelah usulan dari perwakilan AMPB terkait klausul pengunduran diri.
Ruang masukan melalui RDPU
Selain penandatanganan, pimpinan DPR membuka kesempatan bagi AMPB dan publik untuk memberikan masukan substansial. Dasco menyebutkan masukan itu dapat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Dasco mengatakan RDPU dapat digelar sebelum tenggat untuk memastikan masukan dari masyarakat menjadi bahan penyempurnaan RUU. "Nanti dikonfirmasikan saja kapan waktunya. Supaya kami bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih lengkap untuk memperkaya RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Kata pimpinan dan respons AMPB
"Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri,"
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen Senayan. Aktivis AMPB Supriono menyatakan pertemuan membuahkan hasil yang jelas terkait tenggat waktu legislasi.
"Kalau sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan aset tidak disahkan maka pimpinan DPR harus mengundurkan diri. Itu hasil pertemuan yang tadi kita lakukan,"
Implikasi dan langkah berikutnya
Komitmen tertulis ini menempatkan tekanan politik pada proses legislasi RUU Perampasan Aset. Dengan jadwal yang jelas, DPR diharapkan segera menjadwalkan RDPU dan tahap pembahasan agar tenggat dapat dipenuhi.
Seluruh pihak kini menunggu konfirmasi jadwal RDPU dan langkah teknis Komisi III dalam mengakomodasi masukan publik sebelum tenggat 15 Desember 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...