Nasional

Pimpinan DPR Tandatangani Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset

Bagikan:
Pimpinan DPR menandatangani komitmen RUU Perampasan Aset bersama perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen

Pimpinan DPR RI menandatangani surat perjanjian bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan memuat klausul pengunduran diri pimpinan DPR jika RUU tidak disahkan sesuai tenggat.

Isi perjanjian dan tanda tangan pimpinan

Surat perjanjian ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco Ahmad bersama dua pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dokumen itu berisi komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sampai batas waktu yang disepakati.

Dalam perjanjian terdapat butir yang menyatakan pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila RUU tidak diselesaikan sebelum tenggat. Pernyataan itu disiapkan setelah usulan dari perwakilan AMPB terkait klausul pengunduran diri.

Ruang masukan melalui RDPU

Selain penandatanganan, pimpinan DPR membuka kesempatan bagi AMPB dan publik untuk memberikan masukan substansial. Dasco menyebutkan masukan itu dapat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Dasco mengatakan RDPU dapat digelar sebelum tenggat untuk memastikan masukan dari masyarakat menjadi bahan penyempurnaan RUU. "Nanti dikonfirmasikan saja kapan waktunya. Supaya kami bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih lengkap untuk memperkaya RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Kata pimpinan dan respons AMPB

"Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri,"

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen Senayan. Aktivis AMPB Supriono menyatakan pertemuan membuahkan hasil yang jelas terkait tenggat waktu legislasi.

"Kalau sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan aset tidak disahkan maka pimpinan DPR harus mengundurkan diri. Itu hasil pertemuan yang tadi kita lakukan,"

Implikasi dan langkah berikutnya

Komitmen tertulis ini menempatkan tekanan politik pada proses legislasi RUU Perampasan Aset. Dengan jadwal yang jelas, DPR diharapkan segera menjadwalkan RDPU dan tahap pembahasan agar tenggat dapat dipenuhi.

Seluruh pihak kini menunggu konfirmasi jadwal RDPU dan langkah teknis Komisi III dalam mengakomodasi masukan publik sebelum tenggat 15 Desember 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait