Nasional

Ombudsman Targetkan 90% Penyelesaian Laporan, Perkuat Integritas

Bagikan:

Ombudsman menguatkan integritas kelembagaan dan menargetkan penyelesaian sedikitnya 90 persen laporan masyarakat sebelum akhir tahun anggaran. Langkah ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026, melalui penandatanganan komitmen pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan. Tujuannya adalah mempercepat penanganan laporan dan memastikan rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti secara efektif.

Komitmen integritas dan pencegahan konflik kepentingan

Penandatanganan dokumen menegaskan kewajiban pegawai Ombudsman menempatkan kepentingan negara dan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, pegawai diminta menghindari pemanfaatan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk keuntungan keluarga maupun kelompok tertentu.

Komitmen ini mencakup Zona Integritas dan pernyataan pencegahan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga independensi dan kepercayaan publik.

Target 90 persen dan fokus percepatan

Dalam pembukaan Rakornas, Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menekankan bahwa percepatan penyelesaian laporan merupakan bagian dari peningkatan kualitas tugas Ombudsman. Rakornas menjadi wadah evaluasi kinerja, identifikasi hambatan, dan perumusan strategi percepatan penanganan.

"Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen bersama. Bahwa setiap laporan masyarakat adalah amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda," ujar Rahmadi.

Langkah operasional: korektif, prioritas, dan verifikasi

Ombudsman menginstruksikan agar tindakan korektif dioptimalkan sejak tahap pemeriksaan. Saran tindak lanjut harus bersifat aplikatif sehingga instansi terlapor dapat segera melakukan perbaikan.

Penanganan laporan akan diurutkan berdasarkan skala prioritas yang mempertimbangkan urgensi dan dampak terhadap masyarakat. Proses verifikasi juga disederhanakan untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat tindak lanjut.

Digitalisasi dan sinergi antar-institusi

Percepatan penyelesaian laporan didukung oleh penguatan pemanfaatan sistem digital dan penelusuran berbasis data secara real time. Pemanfaatan data dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pemantauan progres rekomendasi.

Selain itu, Ombudsman akan memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar rekomendasi dapat ditindaklanjuti lebih optimal. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan menurunkan durasi pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan instansi terlapor.

Implikasi dan prospek

Target penyelesaian 90 persen bukan sekadar angka, melainkan tolok ukur peningkatan pelayanan publik dan penegakan akuntabilitas. Jika tercapai, masyarakat akan mendapatkan respons lebih cepat dan instansi publik terdorong memperbaiki praktik pelayanan.

Ke depan, Ombudsman menilai konsistensi penerapan komitmen integritas dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik dan efektivitas pengawasan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait