Lokal

DPR Setujui RUU Perubahan Pemerintahan Aceh, Pemprov Harap Kepastian Otsus

Bagikan:
Pertemuan resmi pemerintah Aceh membahas RUU perubahan Pemerintahan Aceh dan Dana Otsus

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyambut baik keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pada Selasa (8/9), dan mendapat apresiasi dari Gubernur serta Wakil Gubernur Aceh sebagai langkah untuk memperkuat kepastian regulasi dan keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat Aceh.

Respons Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan dukungan penuh terhadap persetujuan DPR RI. Menurutnya, pengusulan RUU oleh DPR menjadi momentum penting untuk memastikan regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh.

"Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,"

Mualem juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat terus membangun komunikasi. Ia menekankan perlunya koordinasi antara Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Aceh di Jakarta untuk bertukar pendapat serta memfokuskan pembahasan pada kepentingan rakyat.

Harapan terhadap Dana Otonomi Khusus

Salah satu isu sentral yang mendapat perhatian adalah kepastian kelanjutan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Pemerintah Aceh menilai Dana Otsus penting untuk mendukung pembangunan dan pemulihan pascabencana.

"Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,"

Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) menegaskan harapan agar Dana Otsus tetap berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Menurutnya, dukungan fiskal seperti itu akan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang terdampak bencana hidrometeorologi baru-baru ini.

"Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,"

Proses Pembahasan Selanjutnya

Meski disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, kedua pejabat daerah mengingatkan bahwa RUU tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan lebih lanjut sebelum sah menjadi Undang-Undang. Mereka berharap pembahasan berjalan tanpa hambatan sehingga memberi kepastian hukum dan fiskal bagi Aceh.

Ke depan, fokus pembahasan diperkirakan akan melibatkan dialog intensif antara pemerintah daerah, DPR Aceh, dan perwakilan Aceh di pusat untuk memastikan seluruh kepentingan masyarakat tercermin dalam ketentuan akhir RUU.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait