Ekonomi

Harga Emas Pegadaian: Galeri24 & UBS Naik 10 Sep 2026

Bagikan:
Ilustrasi emas batangan Galeri24 dan UBS di etalase Pegadaian

Harga emas batangan Galeri24 dan UBS di Pegadaian berbalik menguat pada Kamis, 10 September 2026. Galeri24 naik Rp14.000 per gram menjadi Rp2.587.000, sementara UBS menguat Rp15.000 per gram ke posisi Rp2.600.000.

Kenaikan harga hari ini

Pada perdagangan Kamis, kedua merek emas mencatat kenaikan setelah terkoreksi pada sesi sebelumnya. Kenaikan ini tercatat pada rentang saham fisik yang dipasarkan oleh lembaga penjualan emas ritel di jaringan nasional.

Secara nominal, emas Galeri24 naik dari Rp2.560.000 per gram menjadi Rp2.587.000 per gram. Sedangkan emas UBS bergerak dari Rp2.585.000 menjadi Rp2.600.000 per gram.

Daftar harga per ukuran

Berikut rincian harga kedua merek berdasarkan catatan resmi Pegadaian per Kamis, 10 September 2026.

Harga emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp1.350.000
  • 1 gram: Rp2.574.000
  • 2 gram: Rp5.085.000
  • 5 gram: Rp12.620.000
  • 10 gram: Rp25.172.000
  • 25 gram: Rp62.591.000
  • 50 gram: Rp125.081.000
  • 100 gram: Rp250.039.000
  • 250 gram: Rp623.562.000
  • 500 gram: Rp1.247.124.000
  • 1.000 gram: Rp2.494.247.000

Harga emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp1.405.000
  • 1 gram: Rp2.600.000
  • 2 gram: Rp5.159.000
  • 5 gram: Rp12.747.000
  • 10 gram: Rp25.361.000
  • 25 gram: Rp63.278.000
  • 50 gram: Rp126.297.000
  • 100 gram: Rp252.493.000
  • 250 gram: Rp631.046.000
  • 500 gram: Rp1.260.610.000

Dampak dan catatan

Kenaikan ini menunjukkan pergerakan positif pada pasar emas ritel domestik meski fluktuasi harian masih mungkin terjadi. Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran untuk menyesuaikan kebutuhan investasi maupun tabungan masyarakat.

Investor dan pembeli ritel disarankan memantau pergerakan harga harian dan spread penjualan-beli di masing-masing gerai sebelum melakukan transaksi, karena harga yang dipajang bisa berbeda antar cabang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait