Ekonomi

OJK Percepat Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bagikan:
Pelantikan Kepala Pengawas BMKS Sarjito di Gedung Mahkamah Agung Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pengaturan dan kelembagaan untuk mendirikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) agar dapat beroperasi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, Sarjito, usai dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Target aturan dan jadwal awal

Sarjito menjelaskan langkah pertama adalah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan penyelenggaraan BMKS. POJK awal ditargetkan keluar pada 10 September 2026 dan mendapat persetujuan DPR sebelum diundangkan pada 17 September 2026.

"Besok tanggal 10, kami harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR dan harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru,"

Perpres dan daftar komoditas

Selain POJK, pembentukan BMKS masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat daftar mineral dan komoditas strategis yang boleh diperdagangkan melalui bursa. Sarjito menegaskan perdagangan tidak akan langsung mencakup semua komoditas strategis.

Tahapan pengembangan dan prioritas

OJK akan mengembangkan BMKS secara bertahap. Prioritas diberikan pada komoditas yang paling siap dan memiliki prospek besar untuk diperdagangkan di bursa domestik. Pendekatan bertahap dipilih agar mekanisme pasar berjalan efektif.

"Kami tentu tidak ingin nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work. Tapi kita ingin gradual dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu,"

Belajar dari bursa eksisting

Meski BMKS adalah bursa baru, OJK akan mengevaluasi pengalaman bursa komoditas yang sudah ada seperti JFX dan ICDX. Evaluasi mencakup kualitas data, interoperabilitas sistem, dan kemampuan menangkap transaksi secara menyeluruh.

"Bursanya ini kan benar-benar baru dari nol. Kami lihat analisisnya dulu, kelemahannya, apa yang kita bisa perbaiki,"

Tujuan: membangun rujukan harga dan meningkatkan pengawasan

Sarjito menekankan tujuan strategis BMKS adalah membangun price reference dari dalam negeri. Saat ini Indonesia sering menjadi price taker untuk beberapa komoditas utama, termasuk nikel.

"Kita itu sebagai penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan di yurisdiksi lain, oleh pihak-pihak lain, itu ironi,"

Proses pencapaian rujukan harga akan berlalu bertahap:

  1. Mulai sebagai price taker
  2. Menjadi price influencer
  3. Menuju kapasitas sebagai price maker

Selain itu, bursa domestik diharapkan meningkatkan transparansi transaksi dan membantu pemerintah mengawasi praktik seperti transfer pricing dan under invoicing. Efektivitas mekanisme ini juga potensial memperkuat penerimaan negara melalui devisa dan pajak.

Dengan rencana pengaturan yang jelas dan evaluasi dari sistem eksisting, OJK berupaya membangun BMKS yang andal dan berkelanjutan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait