Lokal

Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi BLUD di RSUD Pirngadi

Bagikan:
Gedung RSUD Dr Pirngadi Medan dilihat dari depan

Medan — Kejaksaan Negeri Medan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyidikan menyasar pagu anggaran sekitar Rp23,81 miliar dan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan direktur dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidikan dan pemeriksaan saksi

Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami alur penggunaan dana BLUD. Di antara yang diperiksa adalah mantan Direktur RSUD Dr Pirngadi, Suhartono, serta mantan PPK, Ahmad Barli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti.

“Sudah diperiksa, termasuk mantan direktur dan mantan PPK,”

Penggeledahan dan barang bukti

Pada 30 Juni 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan RSUD Dr Pirngadi. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana BLUD sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dokumen yang diamankan akan dianalisis untuk menentukan adanya penyimpangan prosedur atau indikasi korupsi dalam proses pengadaan dan pembayaran.

Anggaran yang ditelusuri

Berdasarkan penelusuran awal, pagu anggaran yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp23,81 miliar. Rinciannya terbagi antara belanja obat dan BMHP serta pembayaran utang.

Komponen Nilai (Rp)
Belanja obat dan BMHP Rp10,80 miliar
Pembayaran utang Rp13,01 miliar
Total Rp23,81 miliar

Penyidik juga mencatat adanya utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya namun dibayar pada anggaran berikutnya. Sejumlah utang dinyatakan masih belum seluruhnya dilunasi.

Koordinasi dengan BPK dan langkah selanjutnya

Kejari Medan terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti. Untuk kebutuhan perhitungan potensi kerugian negara, tim penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses penelitian dokumen, pemeriksaan saksi tambahan, dan perhitungan kerugian negara diperkirakan berlanjut sampai penyidik rampung menyusun berkas perkara.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum memasuki tahap penuntutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait