Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi BLUD di RSUD Pirngadi
Medan — Kejaksaan Negeri Medan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyidikan menyasar pagu anggaran sekitar Rp23,81 miliar dan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan direktur dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyidikan dan pemeriksaan saksi
Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami alur penggunaan dana BLUD. Di antara yang diperiksa adalah mantan Direktur RSUD Dr Pirngadi, Suhartono, serta mantan PPK, Ahmad Barli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti.
“Sudah diperiksa, termasuk mantan direktur dan mantan PPK,”
Penggeledahan dan barang bukti
Pada 30 Juni 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan RSUD Dr Pirngadi. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana BLUD sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dokumen yang diamankan akan dianalisis untuk menentukan adanya penyimpangan prosedur atau indikasi korupsi dalam proses pengadaan dan pembayaran.
Anggaran yang ditelusuri
Berdasarkan penelusuran awal, pagu anggaran yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp23,81 miliar. Rinciannya terbagi antara belanja obat dan BMHP serta pembayaran utang.
| Komponen | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Belanja obat dan BMHP | Rp10,80 miliar |
| Pembayaran utang | Rp13,01 miliar |
| Total | Rp23,81 miliar |
Penyidik juga mencatat adanya utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya namun dibayar pada anggaran berikutnya. Sejumlah utang dinyatakan masih belum seluruhnya dilunasi.
Koordinasi dengan BPK dan langkah selanjutnya
Kejari Medan terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti. Untuk kebutuhan perhitungan potensi kerugian negara, tim penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses penelitian dokumen, pemeriksaan saksi tambahan, dan perhitungan kerugian negara diperkirakan berlanjut sampai penyidik rampung menyusun berkas perkara.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum memasuki tahap penuntutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MTMD Serbajadi Perkuat Ukhuwah dan Ekonomi Lewat Bazar Murah
MTMD Serbajadi gelar pengajian, santunan, bazar pasar murah, dan layanan kesehatan gratis; Bupati dorong per...
Bupati Sergai Tekankan Imunisasi dan Peran Bidan untuk Tekan Stunting
Bupati Sergai minta tenaga kesehatan perkuat layanan ibu-anak dan imunisasi, serta data akurat, untuk meneka...
Tiga Tewas dalam Tabrakan Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 54,7
Tiga orang tewas setelah truk box menabrak truk tronton di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 54,700; polisi evakuas...
Kepala Samsat Aceh Selatan Bantah Praktik Pungli
Kepala UPTD Samsat Aceh Selatan, Syufriadi, membantah praktik pungli dan menegaskan pembayaran hanya sesuai...
Dugaan Pungli di Samsat Aceh Selatan, Warga Keluhkan Biaya Tambahan
Warga melaporkan dugaan pungli di Samsat Aceh Selatan: biaya tambahan Rp10.000–Rp20.000 diminta saat penguru...
Amos: Utamakan Musyawarah, Jangan Pemakzulan di Tapanuli Tengah
Amos Simanjuntak mendesak musyawarah dan menolak wacana pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah di tengah bencana...