Lokal

Dugaan Pungli di Samsat Aceh Selatan, Warga Keluhkan Biaya Tambahan

Bagikan:
Kantor Samsat Aceh Selatan di Tapaktuan, lokasi dugaan pungutan liar

Tapaktuan, 9 September — Dugaan praktik pungutan liar mencuat di Kantor UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan, Jalan T. Ben Mahmud, Tapaktuan. Sejumlah warga melaporkan diminta biaya tambahan di luar tarif resmi saat mengurus pembayaran pajak dan dokumen kendaraan.

Dugaan pungli di meja pelayanan

Menurut pengakuan salah seorang warga, oknum petugas di salah satu meja pelayanan diduga mematok biaya di luar ketentuan. Besaran yang disebut bervariasi, yakni Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.

Warga yang mengaku baru saja mengurus pajak kendaraan menyatakan permintaan biaya itu disampaikan langsung saat penyerahan berkas. Ia juga menyebut sempat meminta kuitansi resmi, namun tidak diberi.

"Oknum petugas yang menerima berkas di salah satu meja di Kantor Samsat Aceh Selatan langsung mematok biaya di luar ketentuan resmi. Untuk sepeda motor Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu,"

Proses dan keluhan warga

Selain soal biaya, warga tersebut mengeluhkan adanya perlakuan tidak merata dalam proses administrasi. Ia mengaku berkasnya terkesan diproses lebih lambat padahal datang lebih dulu, sementara berkas warga lain yang datang belakangan diproses lebih cepat.

"Ketika saya minta bukti pembayaran resmi, mereka menolaknya. Dengan buru-buru saya justru dilewatkan tanpa harus membayar,"

Setelah menyampaikan keberatan, barulah berkas warga itu kembali diproses. Ia menduga praktik semacam ini bukan insiden tunggal dan, jika terjadi setiap hari, potensi kerugian terhadap masyarakat bisa mencapai jutaan rupiah.

Upaya konfirmasi ke Samsat

Pihak kantor UPTD Wilayah XV BPKA/Samsat Aceh Selatan telah dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan singkat untuk meminta klarifikasi. Namun hingga peliputan ini, belum ada respons resmi dari pimpinan yang bersangkutan.

Konfirmasi penting untuk memastikan apakah terdapat komponen biaya administrasi yang sah dan untuk menentukan langkah jika terbukti ada pungutan di luar ketentuan.

Dampak dan tuntutan

Warga menuntut agar praktik pungutan tambahan dihentikan dan oknum yang terbukti terlibat diberi sanksi. Mereka menilai tindakan itu memberatkan dan merugikan masyarakat setempat.

Berita ini akan diperbarui jika ada klarifikasi resmi dari pihak UPTD Wilayah XV BPKA/Samsat Aceh Selatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait