Dugaan Pungli di Samsat Aceh Selatan, Warga Keluhkan Biaya Tambahan
Tapaktuan, 9 September — Dugaan praktik pungutan liar mencuat di Kantor UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan, Jalan T. Ben Mahmud, Tapaktuan. Sejumlah warga melaporkan diminta biaya tambahan di luar tarif resmi saat mengurus pembayaran pajak dan dokumen kendaraan.
Dugaan pungli di meja pelayanan
Menurut pengakuan salah seorang warga, oknum petugas di salah satu meja pelayanan diduga mematok biaya di luar ketentuan. Besaran yang disebut bervariasi, yakni Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.
Warga yang mengaku baru saja mengurus pajak kendaraan menyatakan permintaan biaya itu disampaikan langsung saat penyerahan berkas. Ia juga menyebut sempat meminta kuitansi resmi, namun tidak diberi.
"Oknum petugas yang menerima berkas di salah satu meja di Kantor Samsat Aceh Selatan langsung mematok biaya di luar ketentuan resmi. Untuk sepeda motor Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu,"
Proses dan keluhan warga
Selain soal biaya, warga tersebut mengeluhkan adanya perlakuan tidak merata dalam proses administrasi. Ia mengaku berkasnya terkesan diproses lebih lambat padahal datang lebih dulu, sementara berkas warga lain yang datang belakangan diproses lebih cepat.
"Ketika saya minta bukti pembayaran resmi, mereka menolaknya. Dengan buru-buru saya justru dilewatkan tanpa harus membayar,"
Setelah menyampaikan keberatan, barulah berkas warga itu kembali diproses. Ia menduga praktik semacam ini bukan insiden tunggal dan, jika terjadi setiap hari, potensi kerugian terhadap masyarakat bisa mencapai jutaan rupiah.
Upaya konfirmasi ke Samsat
Pihak kantor UPTD Wilayah XV BPKA/Samsat Aceh Selatan telah dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan singkat untuk meminta klarifikasi. Namun hingga peliputan ini, belum ada respons resmi dari pimpinan yang bersangkutan.
Konfirmasi penting untuk memastikan apakah terdapat komponen biaya administrasi yang sah dan untuk menentukan langkah jika terbukti ada pungutan di luar ketentuan.
Dampak dan tuntutan
Warga menuntut agar praktik pungutan tambahan dihentikan dan oknum yang terbukti terlibat diberi sanksi. Mereka menilai tindakan itu memberatkan dan merugikan masyarakat setempat.
Berita ini akan diperbarui jika ada klarifikasi resmi dari pihak UPTD Wilayah XV BPKA/Samsat Aceh Selatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RS Cut Meutia Langsa Pasang Spanduk Dukung Pelestarian Adat
RS Cut Meutia Langsa memasang dua spanduk dukung pelestarian adat dan nilai agama, hasil kerja sama dengan M...
Pelaku Perampokan Dokter di Sidikalang Ditangkap Polisi
Pelaku perampokan terhadap dr Nico di Sidikalang ditangkap Polres Dairi; tersangka ditahan dan dijerat UU KU...
Keracunan MBG di Karo: Pengamat Minta Usut Hingga Unsur Kelalaian
Pengamat hukum minta penyelidikan tuntas soal dugaan keracunan massal siswa akibat makanan MBG di Karo; temu...
Medan Perkuat Opsen PKB dan Luncurkan E-Loket untuk Percepatan Digital
Bapenda Medan sosialisasi Opsen PKB dan gelar High Level Meeting TP2DD untuk tingkatkan kepatuhan PKB serta...
Bupati Minta Dana Besar untuk Rehabilitasi Infrastruktur Tapanuli Utara
Bupati Tapanuli Utara mendesak Kementerian PU menambah anggaran untuk mempercepat rehabilitasi jalan kabupat...
Bupati Batubara Serahkan Bantuan untuk 3 Keluarga Korban Kebakaran
Bupati Batubara menyerahkan bantuan bagi tiga keluarga korban kebakaran PT Evyap; setiap keluarga menerima R...