Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu dibacakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan menyatukan norma ketenagakerjaan dan memperkuat perlindungan pekerja.
Pembacaan dan persetujuan
Pembacaan persetujuan dilakukan di Sidang Paripurna yang mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU tersebut. Yassierli menyampaikan pernyataan Presiden secara resmi kepada anggota DPR RI.
“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,”
Proses legislasi dan latar belakang
Pemerintah dan Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Pembahasan daftar inventarisasi masalah berjalan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. RUU ini awalnya merupakan inisiatif DPR RI yang diserahkan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026 dan ditanggapi melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026.
Tujuan dan isi pokok RUU
Menurut pemerintah, RUU ini menyatukan dan menyelaraskan norma-norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan sering menimbulkan ketidakpastian regulasi. Pembentukan RUU juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, sehingga pemerintah membentuk tim menteri untuk merumuskan draf bersama DPR RI.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian. Tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,”
Keseimbangan hak pekerja dan keberlangsungan usaha
Pemerintah menilai RUU mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pernyataan resmi menyebut RUU merefleksikan upaya menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas iklim usaha.
Jangka waktu dan rangkuman langkah
- 27 Agustus 2026: RUU diajukan oleh DPR RI kepada Presiden.
- 1 September 2026: Pemerintah merespons lewat Surat Presiden.
- 14 September–4 Oktober 2026: Pembahasan daftar inventarisasi masalah (tingkat I).
- 5 Oktober 2026: Kesepakatan membawa RUU ke pembicaraan tingkat II.
- 6 Oktober 2026: Persetujuan pengesahan dibacakan di Rapat Paripurna.
Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah dan DPR menempatkan fokus pada konsolidasi norma ketenagakerjaan dan kepastian perlindungan. Ke depan, implementasi dan penyusunan aturan pelaksana akan menjadi kunci untuk memastikan tujuan RUU tercapai serta memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...
Hari ke-23 Pencarian KM Virgo Nihil, 53 Korban Masih Hilang
Operasi SAR hari ke-23 pencarian KM Virgo di Laut Jawa nihil; 190 dari 243 ditemukan, 53 masih hilang, salva...