Nasional

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

Bagikan:
Sidang Paripurna DPR RI pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu dibacakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan menyatukan norma ketenagakerjaan dan memperkuat perlindungan pekerja.

Pembacaan dan persetujuan

Pembacaan persetujuan dilakukan di Sidang Paripurna yang mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU tersebut. Yassierli menyampaikan pernyataan Presiden secara resmi kepada anggota DPR RI.

“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,”

Proses legislasi dan latar belakang

Pemerintah dan Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Pembahasan daftar inventarisasi masalah berjalan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. RUU ini awalnya merupakan inisiatif DPR RI yang diserahkan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026 dan ditanggapi melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026.

Tujuan dan isi pokok RUU

Menurut pemerintah, RUU ini menyatukan dan menyelaraskan norma-norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan sering menimbulkan ketidakpastian regulasi. Pembentukan RUU juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, sehingga pemerintah membentuk tim menteri untuk merumuskan draf bersama DPR RI.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian. Tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,”

Keseimbangan hak pekerja dan keberlangsungan usaha

Pemerintah menilai RUU mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pernyataan resmi menyebut RUU merefleksikan upaya menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas iklim usaha.

Jangka waktu dan rangkuman langkah

  • 27 Agustus 2026: RUU diajukan oleh DPR RI kepada Presiden.
  • 1 September 2026: Pemerintah merespons lewat Surat Presiden.
  • 14 September–4 Oktober 2026: Pembahasan daftar inventarisasi masalah (tingkat I).
  • 5 Oktober 2026: Kesepakatan membawa RUU ke pembicaraan tingkat II.
  • 6 Oktober 2026: Persetujuan pengesahan dibacakan di Rapat Paripurna.

Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah dan DPR menempatkan fokus pada konsolidasi norma ketenagakerjaan dan kepastian perlindungan. Ke depan, implementasi dan penyusunan aturan pelaksana akan menjadi kunci untuk memastikan tujuan RUU tercapai serta memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait