Nasional

DPR: Revisi RUU Ketenagakerjaan Harus Seimbang Pekerja-Pengusaha

Bagikan:
Diskusi DPR tentang revisi RUU Ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan revisi RUU Ketenagakerjaan harus memberi perlindungan sejak hari pertama kerja dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, menanggapi pembahasan yang terus bergulir di publik dan parlemen.

Inti tuntutan: perlindungan sejak hari pertama

Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, meminta revisi undang-undang memastikan kepastian hukum bagi pekerja, termasuk mereka yang masih dalam masa probation. Menurutnya, perlindungan harus konkret dan tidak sekadar kebijakan administratif.

"Bagaimana revisi undang-undang ini benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas bagi pengusaha,"

Kasus kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS

Ninik memaparkan pengalamannya saat mengawal kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja dalam masa probation. Karena terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sejak awal, korban memperoleh santunan sebesar Rp200 juta.

Pengalaman itu menjadi alasan kuat bagi Ninik untuk mempertegas dasar hukum perlindungan bagi pekerja probation. Ia menyatakan ketentuan tersebut telah disepakati lintas fraksi untuk dimasukkan dalam revisi undang-undang.

Agenda reformasi Fraksi PKB: 16 isu strategis

Kapoksi Fraksi PKB di Komisi IX, Zainul Munasichin, menyebut partainya merumuskan 16 isu strategis yang jadi prioritas pembahasan. Fokusnya memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan kepastian investasi.

  • Pembatasan praktik outsourcing
  • Sistem pengupahan yang lebih berkeadilan
  • Menjadikan PHK sebagai langkah terakhir
  • Perlindungan pekerja ekonomi digital (gig economy)
  • Penguatan hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

"Enam belas isu tersebut menjadi prioritas perjuangan Fraksi PKB. Seluruh substansi yang kami dorong bertujuan memperkuat pelindungan hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia tanpa mengabaikan investasi,"

Proses pembahasan terbuka dan serap aspirasi

Zainul menekankan pembahasan harus berjalan terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia mengajak organisasi buruh, pengusaha, dan elemen masyarakat memberi masukan langsung kepada DPR.

"Berkomitmen menerima masukan semua pemangku kepentingan. Agar produk UU Ketenagakerjaan kian sempurna dan menyejahterakan buruh,"

Sebelumnya, Fraksi PKB menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kompleks Parlemen sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi menjelang pembahasan intensif bersama pemerintah.

Implikasi dan langkah ke depan

Revisi RUU Ketenagakerjaan berpotensi mengubah mekanisme jaminan sosial, aturan tenaga kerja probation, dan praktik ketenagakerjaan lain jika ketentuan yang diusulkan disahkan. Pembahasan yang terbuka diharapkan memperkaya substansi dan mengurangi konflik kepentingan.

Fraksi PKB menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja probation dan memperkuat hak-hak pekerja dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait