Komisi VII: RUU Kawasan Industri Harus Jadi Strategi Industrialisasi
Komisi VII DPR mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri agar tidak semata fokus menarik investasi, melainkan menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi VII, Ilham Permana, saat rapat dengar pendapat panitia kerja RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
RUU harus diarahkan untuk industrialisasi
Ilham menyambut upaya pemerintah menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur kawasan industri. Namun, ia menilai RUU perlu diarahkan lebih jauh untuk mendukung transformasi industri nasional, bukan hanya percepatan investasi. Menurut dia, kawasan industri harus menjadi instrumen kebijakan yang mengakselerasi industrialisasi nasional.
Kami juga menginginkan bagaimana Undang-Undang Kawasan Industri ini menjadi satu bagian yang tak terpisahkan sebagai implementasi dari strategi besar industrialisasi nasional
Peran kawasan industri dalam hilirisasi dan produktivitas
Ilham menekankan bahwa RUU harus mendukung agenda hilirisasi dan peningkatan produktivitas sektor manufaktur. Kawasan industri, kata dia, tidak cukup hanya menarik modal asing atau fasilitas produksi; regulasi harus memfasilitasi proses penambahan nilai produk melalui pengolahan dan pemanfaatan bahan baku di dalam negeri.
Dengan arah kebijakan yang jelas, kawasan industri diharapkan menjadi pusat bagi pengembangan kegiatan manufaktur bernilai tambah. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kemampuan industri lokal untuk berkompetisi di pasar global.
Penguatan rantai pasok nasional sebagai tujuan
Salah satu titik fokus yang ditekankan Ilham adalah penguatan rantai pasok nasional. Menurutnya, tujuan utama pengembangan kawasan industri harus mencakup peningkatan keterkaitan antarpelaku usaha, sehingga rantai pasok dalam negeri lebih kokoh dan berdaya saing.
Bagaimana Undang-Undang Kawasan Industri ini juga bisa menjadi agenda hilirisasi dan peningkatan produktivitas manufaktur yang ada di industri kita
Implikasi kebijakan dan langkah selanjutnya
Permintaan Komisi VII menunjukkan keinginan legislatif agar RUU Kawasan Industri menjadi instrumen lintas-kebijakan. Selain mengatur aspek fiskal dan perizinan, RUU diharapkan mengintegrasikan target hilirisasi, penguatan rantai pasok, dan peningkatan produktivitas.
Proses pembahasan RUU akan dilanjutkan di Panja untuk memformulasikan ketentuan teknis yang mendukung tujuan tersebut. Hasilnya diharapkan memberi arah yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan industri yang berkontribusi pada industrialisasi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...
45 Ucapan Rayakan HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026)
Kumpulan 45 ucapan untuk menyambut HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, siap dipakai sebagai caption dan pesan...
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...