Komisi VII: RUU Kawasan Industri Harus Jadi Strategi Industrialisasi
Komisi VII DPR mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri agar tidak semata fokus menarik investasi, melainkan menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi VII, Ilham Permana, saat rapat dengar pendapat panitia kerja RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
RUU harus diarahkan untuk industrialisasi
Ilham menyambut upaya pemerintah menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur kawasan industri. Namun, ia menilai RUU perlu diarahkan lebih jauh untuk mendukung transformasi industri nasional, bukan hanya percepatan investasi. Menurut dia, kawasan industri harus menjadi instrumen kebijakan yang mengakselerasi industrialisasi nasional.
Kami juga menginginkan bagaimana Undang-Undang Kawasan Industri ini menjadi satu bagian yang tak terpisahkan sebagai implementasi dari strategi besar industrialisasi nasional
Peran kawasan industri dalam hilirisasi dan produktivitas
Ilham menekankan bahwa RUU harus mendukung agenda hilirisasi dan peningkatan produktivitas sektor manufaktur. Kawasan industri, kata dia, tidak cukup hanya menarik modal asing atau fasilitas produksi; regulasi harus memfasilitasi proses penambahan nilai produk melalui pengolahan dan pemanfaatan bahan baku di dalam negeri.
Dengan arah kebijakan yang jelas, kawasan industri diharapkan menjadi pusat bagi pengembangan kegiatan manufaktur bernilai tambah. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kemampuan industri lokal untuk berkompetisi di pasar global.
Penguatan rantai pasok nasional sebagai tujuan
Salah satu titik fokus yang ditekankan Ilham adalah penguatan rantai pasok nasional. Menurutnya, tujuan utama pengembangan kawasan industri harus mencakup peningkatan keterkaitan antarpelaku usaha, sehingga rantai pasok dalam negeri lebih kokoh dan berdaya saing.
Bagaimana Undang-Undang Kawasan Industri ini juga bisa menjadi agenda hilirisasi dan peningkatan produktivitas manufaktur yang ada di industri kita
Implikasi kebijakan dan langkah selanjutnya
Permintaan Komisi VII menunjukkan keinginan legislatif agar RUU Kawasan Industri menjadi instrumen lintas-kebijakan. Selain mengatur aspek fiskal dan perizinan, RUU diharapkan mengintegrasikan target hilirisasi, penguatan rantai pasok, dan peningkatan produktivitas.
Proses pembahasan RUU akan dilanjutkan di Panja untuk memformulasikan ketentuan teknis yang mendukung tujuan tersebut. Hasilnya diharapkan memberi arah yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan industri yang berkontribusi pada industrialisasi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Legislator: Ego Sektoral Hambat Investasi Kawasan Industri
Legislator Komisi VII ingatkan ego sektoral antar kementerian menghambat masuknya investasi ke kawasan indus...
Mentrans Dorong Barelang Tarik Investor Dunia
Menteri Transmigrasi mendorong Barelang menarik lebih banyak investor global setelah rencana proyek AI bersk...
354 Peserta Ikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta
354 muda-mudi mengikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta, bagian dari Nikah Fest 2026 untuk pertemuan...
Komisi V DPR Desak Kementerian PU Selesaikan Banjir Jabodetabek
Komisi V DPR minta Kementerian PU prioritaskan penyelesaian banjir Jabodetabek dan alokasikan anggaran untuk...
Bawaslu Harmonisasikan Penanganan Pidana Pemilu Usai Perubahan KUHP
Bawaslu menggelar rapat harmonisasi untuk menyesuaikan penanganan pidana pemilu pasca perubahan KUHP dan KUH...
Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Pertumbuhan, Capai Target 2025
Ekonomi kreatif disebut sebagai mesin baru pertumbuhan nasional setelah capaian investasi, ekspor, dan penye...