Kemkomdigi: Aktivitas Judi Online Melonjak 128% dalam Dua Pekan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lonjakan aktivitas judi online sebesar 128% dalam dua minggu terakhir. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Lonjakan itu teridentifikasi dari pemantauan rata-rata temuan pada Januari–Juni 2026.
Angka dan sumber lonjakan
Menurut Kemkomdigi, kenaikan 128% terjadi dibanding rata-rata temuan selama Januari sampai Juni 2026. Peningkatan ini terlihat pada penyebaran komentar spam dan promosi di berbagai lini media sosial. Data pengawasan menunjukkan pola berulang pada akun yang memiliki interaksi tinggi.
Modus operandi: terorganisir dan memanfaatkan bot
Dirjen PRD menjelaskan bahwa aktivitas promosi judi online berjalan secara terorganisir dan lintas negara. Mereka memakai sistem otomatis untuk memantau dan menyebarkan konten promosi. Sistem itu menargetkan unggahan dengan jangkauan besar sehingga promosi tampil di kolom interaksi.
"Berdasarkan hasil pemantauan, selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128% dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026. Adanya peningkatan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online pada sejumlah akun media sosial dari berbagai platform,"
"Hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional. Memanfaatkan sistem otomatis, atau mesin atau bot, untuk memantau media sosial secara real time,"
Kapan dan bagaimana promosi menyebar
Alexander menjelaskan proses penyebaran dimulai ketika sebuah unggahan memperoleh peningkatan interaksi. Pada fase itu, sistem otomatis mengirim komentar promosi dan tautan menuju situs judi online. Komentar tersebut seringkali muncul seolah berasal dari akun berbeda, sehingga sulit dilacak pada awalnya.
"Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi secara otomatis. (Menyebarkan konten), maupun tautan menuju situs judi online,"
Catatan akhir
Kemkomdigi menegaskan temuan ini menjadi indikator bahwa promosi judi online kini lebih agresif dan terotomasi. Pemantauan berkelanjutan diperlukan untuk mengidentifikasi pola dan menahan penyebaran konten yang merugikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh instansi terkait sesuai perkembangan pemantauan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Legislator: Ego Sektoral Hambat Investasi Kawasan Industri
Legislator Komisi VII ingatkan ego sektoral antar kementerian menghambat masuknya investasi ke kawasan indus...
Mentrans Dorong Barelang Tarik Investor Dunia
Menteri Transmigrasi mendorong Barelang menarik lebih banyak investor global setelah rencana proyek AI bersk...
354 Peserta Ikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta
354 muda-mudi mengikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta, bagian dari Nikah Fest 2026 untuk pertemuan...
Komisi V DPR Desak Kementerian PU Selesaikan Banjir Jabodetabek
Komisi V DPR minta Kementerian PU prioritaskan penyelesaian banjir Jabodetabek dan alokasikan anggaran untuk...
Bawaslu Harmonisasikan Penanganan Pidana Pemilu Usai Perubahan KUHP
Bawaslu menggelar rapat harmonisasi untuk menyesuaikan penanganan pidana pemilu pasca perubahan KUHP dan KUH...
Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Pertumbuhan, Capai Target 2025
Ekonomi kreatif disebut sebagai mesin baru pertumbuhan nasional setelah capaian investasi, ekspor, dan penye...