Legislator: Ego Sektoral Hambat Investasi Kawasan Industri
Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo memperingatkan bahwa masih kuatnya ego sektoral antar kementerian dan lembaga menjadi penghambat utama masuknya investasi ke kawasan industri di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan pada RDP Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Ego sektoral memperpanjang proses investasi
Yoyok mengatakan kawasan industri seharusnya memberikan kemudahan bagi investor lewat infrastruktur dan layanan terintegrasi. Namun, pelaksanaan di lapangan masih terhambat oleh koordinasi yang lemah dan tumpang tindih tugas antarinstansi.
Kawasan industri yang terpadu, semuanya lengkap, terkoneksi, dan lain sebagainya. Cuma masalahnya kita tahu bahwa kita masih kalah jauh dengan Vietnam, Thailand, dan negara-negara tetangga lainnya
Akibatnya, proses perizinan dan implementasi proyek menjadi lebih panjang dan tidak efisien. Hal ini mengurangi daya tarik Indonesia dibandingkan negara tetangga.
Permintaan penyederhanaan aturan
Untuk memperbaiki kondisi, Yoyok meminta pemerintah menyatukan langkah antar kementerian dan lembaga. Ia menekankan investor membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan usahanya.
Ego sektoral di masing-masing kementerian atau lembaga, kita tahu sendiri di kawasan industri itu
Ia juga menyerukan penyederhanaan regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih. Menurut Yoyok, aturan dibuat sebaiknya lebih simple agar tujuan pokok yakni pro-investasi tercapai.
Semua aturan yang dibuat itu jangan sampai tumpang tindih. Dibuat simple saja, karena tujuan pokoknya sudah jelas, yakni pro-investasi
Harapan pada RUU Kawasan Industri
Yoyok berharap pembahasan RUU Kawasan Industri menghasilkan regulasi yang mampu mengatasi hambatan birokrasi. Fokus utama menurutnya adalah memperkuat koordinasi lintas sektor dan memberikan kepastian bagi investor.
Jika rekomendasi penyederhanaan aturan dan sinergi antar lembaga diterapkan, potensi peningkatan investasi di kawasan industri diyakini akan lebih besar. Pembahasan RUU ini dipandang krusial untuk mendorong perbaikan iklim investasi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
354 Peserta Ikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta
354 muda-mudi mengikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta, bagian dari Nikah Fest 2026 untuk pertemuan...
Komisi V DPR Desak Kementerian PU Selesaikan Banjir Jabodetabek
Komisi V DPR minta Kementerian PU prioritaskan penyelesaian banjir Jabodetabek dan alokasikan anggaran untuk...
Bawaslu Harmonisasikan Penanganan Pidana Pemilu Usai Perubahan KUHP
Bawaslu menggelar rapat harmonisasi untuk menyesuaikan penanganan pidana pemilu pasca perubahan KUHP dan KUH...
Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Pertumbuhan, Capai Target 2025
Ekonomi kreatif disebut sebagai mesin baru pertumbuhan nasional setelah capaian investasi, ekspor, dan penye...
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Sosialisasi JKN Lewat Tasbih
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan MUI melalui Tasbih JKN untuk memperkuat sosialisasi dan pemahaman JKN di...
Harganas 2026: Mensos Tekankan 'Ayah Wajib Hadir' untuk Keluarga
Mensos Gus Ipul menegaskan tema "Ayah Wajib Hadir" di Harganas 2026, menyorot peran ayah dalam pengasuhan da...