Nasional

Legislator: Ego Sektoral Hambat Investasi Kawasan Industri

Bagikan:
Ilustrasi kawasan industri dan pertemuan parlemen terkait RUU Kawasan Industri

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo memperingatkan bahwa masih kuatnya ego sektoral antar kementerian dan lembaga menjadi penghambat utama masuknya investasi ke kawasan industri di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan pada RDP Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Ego sektoral memperpanjang proses investasi

Yoyok mengatakan kawasan industri seharusnya memberikan kemudahan bagi investor lewat infrastruktur dan layanan terintegrasi. Namun, pelaksanaan di lapangan masih terhambat oleh koordinasi yang lemah dan tumpang tindih tugas antarinstansi.

Kawasan industri yang terpadu, semuanya lengkap, terkoneksi, dan lain sebagainya. Cuma masalahnya kita tahu bahwa kita masih kalah jauh dengan Vietnam, Thailand, dan negara-negara tetangga lainnya

Akibatnya, proses perizinan dan implementasi proyek menjadi lebih panjang dan tidak efisien. Hal ini mengurangi daya tarik Indonesia dibandingkan negara tetangga.

Permintaan penyederhanaan aturan

Untuk memperbaiki kondisi, Yoyok meminta pemerintah menyatukan langkah antar kementerian dan lembaga. Ia menekankan investor membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan usahanya.

Ego sektoral di masing-masing kementerian atau lembaga, kita tahu sendiri di kawasan industri itu

Ia juga menyerukan penyederhanaan regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih. Menurut Yoyok, aturan dibuat sebaiknya lebih simple agar tujuan pokok yakni pro-investasi tercapai.

Semua aturan yang dibuat itu jangan sampai tumpang tindih. Dibuat simple saja, karena tujuan pokoknya sudah jelas, yakni pro-investasi

Harapan pada RUU Kawasan Industri

Yoyok berharap pembahasan RUU Kawasan Industri menghasilkan regulasi yang mampu mengatasi hambatan birokrasi. Fokus utama menurutnya adalah memperkuat koordinasi lintas sektor dan memberikan kepastian bagi investor.

Jika rekomendasi penyederhanaan aturan dan sinergi antar lembaga diterapkan, potensi peningkatan investasi di kawasan industri diyakini akan lebih besar. Pembahasan RUU ini dipandang krusial untuk mendorong perbaikan iklim investasi nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait