Kemenag Minta Katering Pernikahan Segera Miliki Sertifikat Halal
Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikat halal segera mengurus sertifikasi untuk menjamin kehalalan dan meningkatkan daya saing usaha. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo, Sabtu, 27 Juni 2026 di Jakarta.
Imbauan dan alasan
Fuad menegaskan kewajiban sertifikat halal berlaku untuk produk makanan dan minuman yang disajikan pada acara pernikahan. Menurutnya, sertifikasi memberi kepastian bagi konsumen sekaligus memperkuat reputasi usaha jasa boga.
Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga
Persyaratan pengajuan
Fuad merinci dokumen awal yang perlu disiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan sertifikasi. Persiapan ini menyesuaikan skala dan tipe usaha.
- Legalitas usaha dan data pelaku usaha
- Daftar menu yang akan disertifikasi
- Daftar bahan beserta bukti kehalalannya
- Dokumentasi alur proses produksi dari pembelian hingga penyajian
Mekanisme pengajuan dan audit
Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL milik BPJPH. Setelah permohonan diajukan, proses audit akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH sesuai ketentuan.
Standar pemasok dan fasilitas
Selain dokumen, Fuad mengingatkan pentingnya memilih pemasok dan menjaga fasilitas agar memenuhi prinsip halalan thayyiban.
Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban
Dampak bagi pelaku usaha
Fuad menyatakan sertifikat dan label halal menjadi komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik. Jaminan kehalalan diyakini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Dengan kemudahan pengajuan melalui SiHALAL dan peran LPH, Kemenag berharap proses sertifikasi lebih cepat dan merata. Langkah ini diharapkan mendorong pelaku katering pernikahan untuk memenuhi standar kehalalan serta higienitas secara konsisten.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Sideways, Pasar Saham Masih Lesu
IHSG diperkirakan bergerak sideways pada 29 Juni 2026 setelah penutupan turun 1,72% dan asing mencatat net s...
Rempang: IAW Tegaskan Investasi Perlu Tata Kelola Kuat
IAW: Kasus Rempang-Galang menunjukkan investasi harus didukung tata kelola kuat, kepastian hukum, dan penyel...
KA Mutiara Selatan Layani 185.808 Penumpang hingga Mei 2026
KA Mutiara Selatan melayani 185.808 penumpang relasi Bandung–Surabaya hingga Mei 2026, naik 8,5% dibanding t...
KAI Ajak Gunakan Kanal Resmi demi Keamanan Perjalanan
KAI mengimbau pelanggan memakai kanal resmi seperti Access by KAI dan Contact Center untuk mencegah hoaks da...
Menhub Tawarkan Kereta Logistik Kalimantan ke Investor Swasta tanpa APBN
Menhub tawarkan pembangunan kereta logistik Kalimantan kepada investor swasta dengan skema investasi tanpa A...
Pramono Sambut Kolaborasi Ormas untuk Perkuat UMKM Jakarta
Gubernur Pramono Anung menyambut kolaborasi dengan ormas seperti Rekat dan Garuda untuk memperkuat ekonomi k...