Ekonomi

Kemenag Minta Katering Pernikahan Segera Miliki Sertifikat Halal

Bagikan:
Ilustrasi layanan katering pernikahan dan sertifikat halal

Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikat halal segera mengurus sertifikasi untuk menjamin kehalalan dan meningkatkan daya saing usaha. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo, Sabtu, 27 Juni 2026 di Jakarta.

Imbauan dan alasan

Fuad menegaskan kewajiban sertifikat halal berlaku untuk produk makanan dan minuman yang disajikan pada acara pernikahan. Menurutnya, sertifikasi memberi kepastian bagi konsumen sekaligus memperkuat reputasi usaha jasa boga.

Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga

Persyaratan pengajuan

Fuad merinci dokumen awal yang perlu disiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan sertifikasi. Persiapan ini menyesuaikan skala dan tipe usaha.

  • Legalitas usaha dan data pelaku usaha
  • Daftar menu yang akan disertifikasi
  • Daftar bahan beserta bukti kehalalannya
  • Dokumentasi alur proses produksi dari pembelian hingga penyajian

Mekanisme pengajuan dan audit

Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL milik BPJPH. Setelah permohonan diajukan, proses audit akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH sesuai ketentuan.

Standar pemasok dan fasilitas

Selain dokumen, Fuad mengingatkan pentingnya memilih pemasok dan menjaga fasilitas agar memenuhi prinsip halalan thayyiban.

Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban

Dampak bagi pelaku usaha

Fuad menyatakan sertifikat dan label halal menjadi komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik. Jaminan kehalalan diyakini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Dengan kemudahan pengajuan melalui SiHALAL dan peran LPH, Kemenag berharap proses sertifikasi lebih cepat dan merata. Langkah ini diharapkan mendorong pelaku katering pernikahan untuk memenuhi standar kehalalan serta higienitas secara konsisten.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait