Kemenag Minta Katering Pernikahan Segera Miliki Sertifikat Halal
Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikat halal segera mengurus sertifikasi untuk menjamin kehalalan dan meningkatkan daya saing usaha. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo, Sabtu, 27 Juni 2026 di Jakarta.
Imbauan dan alasan
Fuad menegaskan kewajiban sertifikat halal berlaku untuk produk makanan dan minuman yang disajikan pada acara pernikahan. Menurutnya, sertifikasi memberi kepastian bagi konsumen sekaligus memperkuat reputasi usaha jasa boga.
Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga
Persyaratan pengajuan
Fuad merinci dokumen awal yang perlu disiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan sertifikasi. Persiapan ini menyesuaikan skala dan tipe usaha.
- Legalitas usaha dan data pelaku usaha
- Daftar menu yang akan disertifikasi
- Daftar bahan beserta bukti kehalalannya
- Dokumentasi alur proses produksi dari pembelian hingga penyajian
Mekanisme pengajuan dan audit
Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL milik BPJPH. Setelah permohonan diajukan, proses audit akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH sesuai ketentuan.
Standar pemasok dan fasilitas
Selain dokumen, Fuad mengingatkan pentingnya memilih pemasok dan menjaga fasilitas agar memenuhi prinsip halalan thayyiban.
Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban
Dampak bagi pelaku usaha
Fuad menyatakan sertifikat dan label halal menjadi komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik. Jaminan kehalalan diyakini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Dengan kemudahan pengajuan melalui SiHALAL dan peran LPH, Kemenag berharap proses sertifikasi lebih cepat dan merata. Langkah ini diharapkan mendorong pelaku katering pernikahan untuk memenuhi standar kehalalan serta higienitas secara konsisten.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kode Homemade Batam: Frozen Food Tanpa Pengawet dan Ekspor
Kode Homemade Batam memproduksi frozen food dan camilan tanpa pengawet sejak 2021, kini melayani pesanan nas...
Moora Fresh: Inspirasi Usaha Kuliner dari Manokwari
Alfiana Ida Matini berbagi perjalanan membangun Moora Fresh di Manokwari, menekankan kualitas, sentuhan loka...
Inovasi dan Digitalisasi Kunci UMKM Naik Kelas
Noorahmiati: inovasi, manajemen, dan digitalisasi jadi kunci agar UMKM rumahan dapat naik kelas dan berkelan...
Perayaan HUT RI di Sidodadi Dongkrak Pendapatan UMKM
Perayaan HUT RI Ke-81 di Dusun Sidodadi, Lampung Tengah, meningkatkan pendapatan UMKM hingga tiga kali lipat...
UMKM Malinau Gelar Olahraga Bersama Semarakkan HUT ke-81 RI
Pelaku UMKM di PLB Malinau menggelar senam dan permainan pada 19 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI...
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Ruang Inkubasi UMKM Medan
Gallery Mustika Deli di MPP Medan resmi dibuka (19 Agustus 2026) sebagai ruang promosi dan inkubasi untuk me...