Kemenag Minta Katering Pernikahan Segera Miliki Sertifikat Halal
Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikat halal segera mengurus sertifikasi untuk menjamin kehalalan dan meningkatkan daya saing usaha. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo, Sabtu, 27 Juni 2026 di Jakarta.
Imbauan dan alasan
Fuad menegaskan kewajiban sertifikat halal berlaku untuk produk makanan dan minuman yang disajikan pada acara pernikahan. Menurutnya, sertifikasi memberi kepastian bagi konsumen sekaligus memperkuat reputasi usaha jasa boga.
Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga
Persyaratan pengajuan
Fuad merinci dokumen awal yang perlu disiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan sertifikasi. Persiapan ini menyesuaikan skala dan tipe usaha.
- Legalitas usaha dan data pelaku usaha
- Daftar menu yang akan disertifikasi
- Daftar bahan beserta bukti kehalalannya
- Dokumentasi alur proses produksi dari pembelian hingga penyajian
Mekanisme pengajuan dan audit
Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL milik BPJPH. Setelah permohonan diajukan, proses audit akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH sesuai ketentuan.
Standar pemasok dan fasilitas
Selain dokumen, Fuad mengingatkan pentingnya memilih pemasok dan menjaga fasilitas agar memenuhi prinsip halalan thayyiban.
Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban
Dampak bagi pelaku usaha
Fuad menyatakan sertifikat dan label halal menjadi komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik. Jaminan kehalalan diyakini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Dengan kemudahan pengajuan melalui SiHALAL dan peran LPH, Kemenag berharap proses sertifikasi lebih cepat dan merata. Langkah ini diharapkan mendorong pelaku katering pernikahan untuk memenuhi standar kehalalan serta higienitas secara konsisten.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.