Nasional

Bawaslu Harmonisasikan Penanganan Pidana Pemilu Usai Perubahan KUHP

Bagikan:
Rapat harmonisasi Bawaslu terkait penanganan pidana pemilu di Jakarta 29 Juni 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar rapat harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu pada Senin, 29 Juni 2026 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta. Rapat ini digelar untuk menyesuaikan mekanisme penanganan pidana pemilu seiring perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuan rapat harmonisasi

Rapat bertujuan memperkuat kerangka hukum yang mengatur penegakan pidana pemilu. Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, langkah ini strategis untuk memastikan aturan baru dapat diimplementasikan secara konsisten dalam penanganan pelanggaran pemilu.

"Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan sistem hukum nasional. Momentum besar reformasi hukum yang akan mempengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu,"

Mengapa penyesuaian diperlukan?

Perubahan KUHP dan KUHAP membawa ketentuan baru yang berdampak pada proses penyelidikan, penuntutan, dan pembuktian tindak pidana. Bawaslu menilai penyesuaian perlu dilakukan agar penanganan pelanggaran pemilu tetap efektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Bagi Bawaslu, perubahan tersebut tentu merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern lagi. Sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat,"

Tantangan implementasi

Bagja menegaskan bahwa penerapan ketentuan baru tidak sederhana. Integritas penyelenggara pemilu harus dikedepankan dalam setiap tahap penanganan pidana pemilu. Hal ini menuntut pembaruan prosedur internal dan peningkatan kapasitas aparat yang terlibat.

"Namun bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu. Perubahan tersebut, juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana,"

Langkah selanjutnya

Bawaslu akan melanjutkan pembahasan teknis dan menyusun pedoman operasional untuk menavigasi ketentuan baru KUHP dan KUHAP. Pembaruan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pemangku kepentingan pemilu.

Dengan harmonisasi yang matang, proses penanganan tindak pidana pemilu diharapkan menjadi lebih jelas, cepat, dan akuntabel. Upaya ini juga dimaksudkan agar penegakan hukum pemilu tetap berlandaskan prinsip transparansi dan keadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait