DPR: Kawasan Industri Harus Jadi Pusat Riset dan Inovasi
Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana mendorong kawasan industri tidak sekadar sebagai lokasi produksi dan investasi, melainkan menjadi pusat riset, pendidikan vokasi, dan inkubator teknologi. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri nasional melalui keterhubungan antara industri, pendidikan, dan inovasi teknologi.
Dorongan jadi pusat riset dan vokasi
Ilham menekankan kawasan industri harus menghasilkan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian. Menurutnya, integrasi antara fasilitas produksi dan institusi riset akan mempercepat transfer teknologi dan meningkatkan kemampuan SDM.
"Kami juga menginginkan kawasan industri ini menjadi pendorong inovasi. Kawasan industri harus menjadi pusat riset, juga pusat pendidikan vokasi, serta sebagai inkubator teknologi ke depan,"
Dengan model demikian, kawasan industri tidak hanya menarik investasi, tetapi juga membangun kapasitas lokal lewat pelatihan vokasi dan kegiatan penelitian terapan.
Peran infrastruktur dan rantai nilai
Selain fungsi riset dan pendidikan, Ilham menyebut pembangunan infrastruktur harus diarahkan untuk mendukung keterikatan antara industri hulu dan hilir. Ia menilai infrastruktur perlu dirancang agar mendorong ekosistem yang saling terhubung, bukan hanya menunjang operasional produksi.
Langkah ini penting agar kawasan industri berkontribusi lebih luas terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas sektor manufaktur.
Rencana pembentukan DKIN dalam RUU
Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Dewan ini dirancang untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri di tingkat nasional dan dipimpin langsung oleh Presiden.
"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri,"
Pernyataan mengenai DKIN itu disampaikan oleh Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam forum yang sama. Rencana ini bertujuan menyelesaikan hambatan lintas sektor yang mengganggu investasi dan pengembangan kawasan.
Jika diimplementasikan, arah kebijakan yang diusulkan DPR dan pemerintah berpotensi menggeser paradigma kawasan industri menjadi pusat inovasi terpadu. Proses pembahasan RUU berikutnya akan menentukan detail fungsi DKIN, mekanisme koordinasi, dan langkah konkret untuk mengintegrasikan riset, vokasi, serta infrastruktur di kawasan-kawasan industri nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
354 Peserta Ikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta
354 muda-mudi mengikuti Ta'aruf Golek Garwo Kemenag di Jakarta, bagian dari Nikah Fest 2026 untuk pertemuan...
Komisi V DPR Desak Kementerian PU Selesaikan Banjir Jabodetabek
Komisi V DPR minta Kementerian PU prioritaskan penyelesaian banjir Jabodetabek dan alokasikan anggaran untuk...
Bawaslu Harmonisasikan Penanganan Pidana Pemilu Usai Perubahan KUHP
Bawaslu menggelar rapat harmonisasi untuk menyesuaikan penanganan pidana pemilu pasca perubahan KUHP dan KUH...
Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Pertumbuhan, Capai Target 2025
Ekonomi kreatif disebut sebagai mesin baru pertumbuhan nasional setelah capaian investasi, ekspor, dan penye...
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Sosialisasi JKN Lewat Tasbih
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan MUI melalui Tasbih JKN untuk memperkuat sosialisasi dan pemahaman JKN di...
Harganas 2026: Mensos Tekankan 'Ayah Wajib Hadir' untuk Keluarga
Mensos Gus Ipul menegaskan tema "Ayah Wajib Hadir" di Harganas 2026, menyorot peran ayah dalam pengasuhan da...