Nasional

DPR: Kawasan Industri Harus Jadi Pusat Riset dan Inovasi

Bagikan:
Ilham Permana berbicara soal kawasan industri sebagai pusat riset dan inovasi

Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana mendorong kawasan industri tidak sekadar sebagai lokasi produksi dan investasi, melainkan menjadi pusat riset, pendidikan vokasi, dan inkubator teknologi. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri nasional melalui keterhubungan antara industri, pendidikan, dan inovasi teknologi.

Dorongan jadi pusat riset dan vokasi

Ilham menekankan kawasan industri harus menghasilkan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian. Menurutnya, integrasi antara fasilitas produksi dan institusi riset akan mempercepat transfer teknologi dan meningkatkan kemampuan SDM.

"Kami juga menginginkan kawasan industri ini menjadi pendorong inovasi. Kawasan industri harus menjadi pusat riset, juga pusat pendidikan vokasi, serta sebagai inkubator teknologi ke depan,"

Dengan model demikian, kawasan industri tidak hanya menarik investasi, tetapi juga membangun kapasitas lokal lewat pelatihan vokasi dan kegiatan penelitian terapan.

Peran infrastruktur dan rantai nilai

Selain fungsi riset dan pendidikan, Ilham menyebut pembangunan infrastruktur harus diarahkan untuk mendukung keterikatan antara industri hulu dan hilir. Ia menilai infrastruktur perlu dirancang agar mendorong ekosistem yang saling terhubung, bukan hanya menunjang operasional produksi.

Langkah ini penting agar kawasan industri berkontribusi lebih luas terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas sektor manufaktur.

Rencana pembentukan DKIN dalam RUU

Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Dewan ini dirancang untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri di tingkat nasional dan dipimpin langsung oleh Presiden.

"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri,"

Pernyataan mengenai DKIN itu disampaikan oleh Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam forum yang sama. Rencana ini bertujuan menyelesaikan hambatan lintas sektor yang mengganggu investasi dan pengembangan kawasan.

Jika diimplementasikan, arah kebijakan yang diusulkan DPR dan pemerintah berpotensi menggeser paradigma kawasan industri menjadi pusat inovasi terpadu. Proses pembahasan RUU berikutnya akan menentukan detail fungsi DKIN, mekanisme koordinasi, dan langkah konkret untuk mengintegrasikan riset, vokasi, serta infrastruktur di kawasan-kawasan industri nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait