Politik

Percepat RUU Kawasan Industri untuk Tarik Investasi Regional

Bagikan:
Ilustrasi kawasan industri dengan pabrik dan infrastruktur pendukung

JAKARTA – Anggota DPR Nila Yani Hardiyanti mendesak percepatan pembahasan RUU Kawasan Industri sebagai payung hukum komprehensif untuk memperkuat fondasi regulasi industri. Desakan ini muncul di tengah persaingan ketat menarik investasi di kawasan Asia Tenggara, yang menuntut kepastian hukum dan layanan perizinan lebih cepat.

Alasan percepatan RUU

Nila mengatakan kawasan industri kini bukan sekadar penyedia lahan pabrik. Kawasan tersebut berperan sebagai motor investasi, pusat produksi dan ekspor, serta penyerap tenaga kerja skala besar. Ia menilai Indonesia harus bergerak cepat agar tidak tertinggal dari negara tetangga.

Menurut Nila, negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia "bergerak sangat agresif menawarkan insentif, regulasi yang sederhana, serta infrastruktur yang terintegrasi. Indonesia tidak boleh kalah langkah atau terjebak dalam birokrasi yang berbelit jika ingin memenangkan persaingan investasi."

Dinamika regulasi saat ini

Regulasi kawasan industri saat ini tersebar di berbagai aturan lintas kementerian dan lembaga. Kondisi ini dinilai belum memberikan kepastian hukum optimal bagi investor. Untuk itu, RUU tersebut diusulkan menjadi lex specialis yang menyatukan berbagai ketentuan.

"Pengaturan kawasan industri saat ini masih parsial dan belum cukup kuat memberikan kepastian hukum. RUU Kawasan Industri dibutuhkan untuk memangkas berbagai hambatan, bukan menambah regulasi baru. Semangatnya adalah mempermudah pelayanan dan mempercepat industrialisasi nasional," ujar Nila.

Tujuh dampak strategis RUU

Nila memaparkan tujuh pilar strategis yang diharapkan jadi dampak RUU ini. Ketujuh poin itu ditujukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional:

  1. Kepastian Hukum: Menciptakan iklim investasi aman dan tepercaya bagi pelaku usaha domestik maupun global.
  2. Menyederhanakan Pelayanan: Memangkas birokrasi perizinan melalui integrasi layanan satu pintu yang efektif.
  3. Mempercepat Realisasi Investasi: Memperpendek waktu tunggu dari konstruksi hingga operasional komersial.
  4. Meningkatkan Daya Saing: Menyetarakan kemudahan berusaha dengan standar internasional terbaik.
  5. Memperkuat Koordinasi Pusat-Daerah: Menyelaraskan visi pembangunan industri agar terjadi sinergi tanpa benturan kewenangan.
  6. Kepastian Utilitas: Menjamin pasokan energi, air bersih, logistik, dan infrastruktur penunjang secara berkelanjutan.
  7. Mendorong Industrialisasi Nasional: Memacu hilirisasi, memperluas penyerapan tenaga kerja lokal, dan mendongkrak ekspor produk bernilai tambah.

Langkah ke depan

Nila mengajak seluruh pemangku kepentingan mengawal proses pembahasan agar RUU segera disahkan. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah memangkas hambatan, bukan menambah regulasi baru, sehingga pelayanan dapat dipercepat dan industrialisasi nasional terdorong.

"Kawasan industri adalah ujung tombak ketahanan ekonomi nasional. Dengan pengesahan RUU ini, kita memperkuat fondasi industrialisasi yang mandiri, modern, dan kompetitif. Kami di DPR RI berkomitmen mendorong regulasi ini segera rampung demi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Nila.

Jika RUU disahkan, diharapkan terjadi peningkatan iklim investasi, percepatan realisasi proyek industri, serta penguatan rantai nilai domestik yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait