Nasional

RUU Daerah Kepulauan Dorong Ekonomi Biru dan Pendanaan Afirmatif

Bagikan:
Ilustrasi kapal nelayan dan pulau di wilayah kepulauan

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief, mendorong agar RUU mengakomodasi ekonomi biru dan skema pendanaan afirmatif untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 22 Juli 2026. Ia menilai kebijakan khusus diperlukan karena karakteristik kepulauan berbeda dari daratan.

Sorotan: Ekonomi biru dan pendanaan afirmatif

Hendry menilai wilayah kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan besar yang belum tergarap maksimal. Oleh karena itu, konsep ekonomi biru perlu menjadi landasan dalam RUU untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, ia menekankan pentingnya skema pendanaan afirmatif sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.

Skema tersebut menurut Hendry harus mencakup alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kepulauan. Pendanaan khusus ini diharapkan mendorong program infrastruktur, konservasi laut, dan pengembangan ekonomi lokal.

Kunjungan kerja dan penyerapannya

Kunjungan Pansus ke Kepulauan Riau bertujuan menyerap masukan dari pemerintah daerah dan akademisi. Masukan itu menjadi bagian penyempurnaan substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut di DPR. Hendry menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Selama kunjungan, anggota Pansus berdialog dengan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi hambatan teknis dan kebutuhan prioritas. Hasil pertemuan diharapkan menguatkan muatan RUU agar lebih aplikatif untuk konteks kepulauan.

Tantangan regulasi dan harmonisasi hukum

Hendry mengungkapkan sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang ada saat ini masih saling bersinggungan. Kondisi itu menghambat optimalisasi pengelolaan potensi wilayah kepulauan. Untuk itu, RUU diharapkan menjadi payung hukum yang menyinergikan aturan terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan pembiayaan.

"Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodasi konsep ekonomi biru,"

Target legislasi dan harapan

Hendry berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat selesai dan disahkan pada 2026. Jika disahkan, RUU akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat pembangunan, pengelolaan potensi kelautan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kepulauan. Implementasi berikutnya perlu diikuti kebijakan teknis dan alokasi anggaran sesuai skema afirmatif.

Dengan payung hukum yang jelas, daerah kepulauan diharapkan menerima dukungan lebih terarah untuk memaksimalkan potensi laut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait